| Senin, 17 Oktober 2005 | KEDU & DIY |
Kota Magelang Menjadi Tiga Wilayah KecamatanMAGELANG- Kota Magelang dimekarkan menjadi tiga wilayah kecamatan, dari sebelumnya hanya dua kecamatan. Langkah ini untuk memenuhi Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah, serta Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2001 tentang Pembentukan Kecamatan. Kepala Kantor Informasi dan Kehumasan Lukman Zakaria SH CN menjelaskan, kecamatan yang baru bernama Kecamatan Magelang Tengah. Sebelumnya telah ada Kecamatan Magelang Utara dan Kecamatan Magelang Selatan. ''Tujuan lainnya dengan dibentuknya kecamatan baru adalah, untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat agar jangkauannya makin dekat,'' katanya Minggu kemarin. Selain kecamatan, kelurahan yang wilayahnya masih luas juga akan dimekarkan. Antara lain Kelurahan Kramat dibagi menjadi Kramat Utara dan Kramat Selatan. Kelurahan Tidar dibagi Tidar Utara dan Tidar Selatan, berikutnya Kelurahan Jurangombo menjadi Jurangombo Utara dan Jurangombo Selatan. ''Jumlah kelurahan bertambah, jika sebelumnya 14 buah sekarang menjadi 17 buah.'' Untuk kepentingan itu, tambah Lukman, DPRD beberapa hari lalu menetapkan dua perda. Pertama, perda mengenai pembentukan kelurahan dan kemudian perda mengenai pembentukan kecamatan. ''Pemkot saat ini sedang menyiapkan sarana fisik, personel dan lainnya untuk mengisi kelurahan dan kecamatan baru,'' ujarnya. Ditanya kapan Kecamatan Magelang Tengah mulai beroperasi, Lukman menyatakan, akan dilaksanakan secara bertahap dalam waktu dua tahun. Pembangunan kantor, pemisahan administrasi, personel dan lainnya membutuhkan waktu. Karena itu, diberi batas waktu maksimal dua tahun,'' tandasnya. Informasi yang diperoleh menyebutkan, kota yang wilayahnya terdiri dua kecamatan selain Kota Magelang, juga Kota Sabang (NAD), Kota Solok (Sumbar) dan Kota Mojokerto (Jatim). (P60-39) |