| Jumat, 14 Oktober 2005 | SALA |
Heru Didampingi 12 PengacaraSOLO - Persiapan Heru S Notonagoro yang sudah resmi ditetapkan sebagai tersangka pengguna gelar dan ijazah palsu, tampaknya tak mau kalah dengan petugas Polwil. Bila Kapolwil Kombes Abdul Madjid menujuk penyidik berpengalaman Aiptu Mashudi, mantan anggota DPRD Surakarta itu bakal dikawal sejumlah koleganya. Penerima gelar doktor dari Northern California Global University itu akan didampingi dua belas pengacara senior anggota Ikadin Surakarta, di antaranya Wawan, Johny Simanjuntak, Tri Harsono, dan Tri Prasetyo. ''Pak Heru kan anggota Ikadin, bahkan sebagai Ketua II. Karena itu, kami wajib mendampinginya. Sejauh ini, sudah dua belas orang yang menyatakan sanggup,'' papar Tri Prasetyo, kemarin. Menurut dia, secara pribadi rekannya yang kini sedang terlibat masalah itu telah meminta didampingi Jumat besok untuk memenuhi panggilan kepolisian. ''Status pemanggilan sudah sebagai tersangka. Heru dipanggil ke Mapolwil pukul 10.00.'' Menurut dia, Ketua Ikadin Surakarta Muhammad Taufiq sengaja tidak dimasukkan sebagai anggota tim pembela. Sebab yang bersangkutan sudah dimintai keterangan oleh penyidik Polwil sebagai saksi. ''Untuk menghindari konflik kepentingan, kami tidak memasukkan M Taufiq," jelasnya. Muhammad Taufiq mengatakan, tidak mempermasalahkan dirinya tidak dilibatkan dalam pembelaan Heru. Dia justru mendorong agar Ikadin melakukan pembelaan terhadap anggota. ''Etikanya saya kira memang demikian. Saya tak ingin masalah itu terkontaminasi kepentingan karena saya sendiri sudah memberikan kesaksian,'' paparnya. Ditanya soal gelar palsu terhadap anggota Ikadin? Taufiq mengatakan akan membersihkan anggota Ikadin dari penggunaan gelar yang diperoleh secara tidak sah. ''Kami akan melakukan pembinaan secara internal,'' katanya. Sebagaimana diberitakan (Suara Merdeka/13/10), Heru S Notonagoro dipanggil penyidik Polwil Surakarta Jumat ini sebagai tersangka pengguna gelar doktor palsu. Dia akan diperiksa penyidik Aiptu Mashudi. (nin,san-42m) |