logo SUARA MERDEKA
Line
Jumat, 14 Oktober 2005 PANTURA
Line

Wali Kota Didesak Tetapkan HET di Pangkalan Maksimal Rp 2.600

PEKALONGAN - Setelah Gubernur Jateng menentukan HET minyak tanah untuk pangkalan-pangkalan di wilayah Jateng dan Kota Pekalongan sebesar Rp 2.356,54 DPRD Kota Pekalongan mengadakan rapat gabungan Komisi A dan Komisi D untuk membahas HET di tingkat pengecer dan konsumen di kota tersebut.

Rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD Abdul Rozak, dihadiri Kadisperindagkop Dra Retno Hastuti dan Kabag Perekonomian Ir Erri Getarrawan serta beberapa stafnya.

Pada akhir rapat itu, Abdul Rozak merekomendasikan kepada Wali Kota Pekalongan agar HET minyak tanah di pengecer - sampai di tangan konsumen - maksimal Rp 2.600.

''Hal ini merupakan upaya agar harga minyak tanah tidak melambung di Kota Batik,'' katanya.

DPRD juga meminta Disperindagkop agar mewajibkan pangkalan minyak segera membuat SIUP, sebagai ganti kartu pangkalan, sehingga keberadaannya legal. Selain itu, agen hendaknya berbadan hukum (PT), agar memudahkan pemantauan distribusi dan harga minyak tanah.

Kepala Disperindak Retno Hastuti berpendapat, HET minyak tanah yang baru akan diberlakukan sampai pasokan lama minyak tanah di pangkalan habis. Setelah itu, baru HET baru diberlakukan di tingkat pengecer.

Tetapi, Rozak tidak setuju penerapan HET baru minyak tanah di tingkat pangkalan menunggu beberapa waktu, sampai pasokan minyak di pangkalan habis terlebih dulu.

''Harus diberlakukan sekarang juga. Sebab, ketika harga minyak naik, pangkalan juga langsung menaikkan harga. Pada saat harga turun, pangkalan juga harus langsung menurunkan harga. Tak perlu ada jeda waktu,'' tegasnya.

Menurut dia, jumlah pangkalan di Kota Pekalongan tercatat 144, namun sebagian besar belum memiliki SIUP. (A15-58)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA