| Jumat, 14 Oktober 2005 | PANTURA |
Pembobol Rumah Diganjar 15 BulanTEGAL - Jaelani (45), tersangka pembobol rumah Joko Wibisono, Kasi Pidsus Kejari Kota Tegal, diganjar 15 bulan penjara. Dalam persidangan yang digelar di PN Kota Tegal dengan hakim ketua Seyaningsih Wijaya SH, kemarin, warga Kelurahan Debong Kulon, Kecamatan Tegal Selatan itu terbukti melanggar Pasal 365 KUHP mengenai pencurian. Aksi dia lakukan pada 14 Agustus lalu sekitar pukul 22.00. Dia bersama dua temannya masuk rumah korban melalui jendela samping. Dari rumah korban, mereka membawa kabur sejumlah barang, yaitu tape recorder, radio, uang Rp 500.000, dan sejumlah perhiasan. Sehari setelah kejadian itu, Jaelani ditangkap aparat Polsekta Tegal Selatan di rumahnya yang masih satu kelurahan dengan korban. Sementara itu, dua temannya yang melarikan diri masih dalam pengejaran. (H16-19j) |