logo SUARA MERDEKA
Line
Jumat, 14 Oktober 2005 SEMARANG
Line

Jabatan Bupati Berakhir 12 Maret 2006

GROBOGAN- Masa jabatan Bupati/Wakil Bupati Grobogan H Agus Supriyanto SE - H Bambang Pudjiono SH periode 2001-1006, akan berakhir 12 Maret 2006.

Hal itu disampaikan Ketua DPRD Grobogan M Yaeni dalam acara Penyerahan Surat Pemberitahuan mengenai Berakhirnya Masa Jabatan Bupati Grobogan, di Gedung DPRD, kemarin.

Pemberitahuan tersebut sekaligus menandai dimulainya tahapan pemilihan kepala daerah (pilkada) yang dilaksanakan oleh KPUD Grobogan.

Hadir dalam Rapat Paripurna DPRD Grobogan Bupati H Agus Supriyanto SE, Wakil Bupati H Bambang Pudjiono SH, Ketua KPUD Ir Jati Purnomo, unsur muspida, dan undangan lain.

Ketua DPRD M Yaeni SH mengatakan, pemberitahuan tersebut disampaikan kepada kepala daerah. Selanjutnya, Bupati memiliki kewajiban menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Akhir Masa Jabatan kepada DPRD, paling lambat 30 hari setelah penyampaian pemberitahuan DPRD tersebut.

Selain itu, DPRD juga menyampaikan pemberitahuan tersebut kepada KPUD untuk memulai tahapan pilkada. Setelah pemberitahuan ini, KPUD diminta untuk segera menetapkan perencanaan penyelenggaraan pilkada, meliputi penetapan tata cara dan jadwal tahapan pelaksanaan pilkada. Kemudian, membentuk PPK, PPS, dan KPPS, serta pemberitahuan dan pendaftaran pemantau.

Bupati Agus Supriyanto mengatakan, pihaknya sudah mempersiapkan LKPj akhir masa jabatan. Laporan tersebut akan segera disampaikan kepada DPRD untuk dibahas. ''Kami sudah siap,'' katanya.

Menjelang pemilihan bupati (pilbup), apakah akan mengajukan cuti? Agus mengatakan, untuk kepentingan pribadi dalam pilkada mungkin perlu mengambil cuti, tetapi untuk kepentingan masyarakat tidak bisa cuti. ''Sebab, sebagai kepala daerah harus mengutamakan kepentingan masyarakat,'' katanya. (H3-37t)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA