| Jumat, 14 Oktober 2005 | SEMARANG |
Sidang Dugaan Korupsi KTPSaksi Pernah Tunjukkan Contoh Kertas TeslinGROBOGAN - Mantan Kepala Bagian Tata Usaha Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Maryono mengungkapkan, dirinya sudah memberitahukan bahwa bahan untuk membuat KTP itu adalah kertas teslin. ''Nilai proyeknya sekitar Rp 1,7 miliar, untuk pembuatan KTP se-kabupaten,'' kata dia saat memberikan kesaksian dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan kartu tanda penduduk (KTP) dan kartu keluarga (KK) tahun anggaran 2004 di Pengadilan Negeri (PN) Purwodadi, kemarin. Itu berbeda dengan keterangan saksi Pudjo Albachrun, yang dalam beberapa pertanyaan yang dilontarkan hakim, jaksa, dan penasihat hukum terdakwa, dijawab dengan kata "tidak tahu". ''Asisten I itu hanya bersifat menjembatani, dan tidak mempunyai kewenangan mengenai permasalahan tersebut. Kalau ditanya soal teknis, saya tidak bisa menjawab, karena bukan kewenangan saya,'' katanya. Agenda sidang yang dipimpin ketua majelis hakim, Purwanto, dengan anggota Sutadi W, Rusmawati, Eddy, dan Susi S, itu adalah mendengarkan keterangan para saksi. Tiga saksi dihadirkan untuk perkara itu, yaitu Maryono (mantan kabag TU Dinas Kependudukan), Widodo (panitia lelang), dan Asisiten I Pemkab Grobogan, Pudjo Albachrun. Hadir pula empat terdakwa, yakni Soedjono, Syahiro, Wisnu, dan Direktur PT Karya Inti Karindo Semarang, H Soehadi. Penunjukan Langsung Usai persidangan, Eddy, humas PN Purwodadi mengatakan, kapasitas asisten I Pemkab yang membidangi pemerintahan hanya sebatas itu. ''Masalahnya seperti apa, dia tidak tahu persis,'' katanya. Dikatakan, saat saksi memberikan penjelasan kepada rekanan, dia sudah menunjukkan jenis kertasnya adalah teslin dan security paper. Sebelumnya, dalam dakwaan perkara itu terungkap proyek tersebut dilakukan dengan cara penunjukan langsung oleh panitia lelang kepada PT Karya Inti Karindo selaku rekanan. Tak hanya itu, pengerjaannya juga mendahului proses lelang. Bahkan, rekanan yang mengerjakan proyek tersebut tidak mempunyai izin dari Badan Intelijen Negara Badan Koordinasi Pemberantasan Uang Palsu (Binbotasupal), baik sebagai pencetak dokumen security maupun sebagai distributor dokumen security, sebagaimana disyaratkan Surat Menteri Dalam Negeri No:470-40 MD/2004. Perbuatan para terdakwa itu, mengakibatkan kerugian keuangan negara c.q Pemkab Grobogan untuk proyek pengadaan KTP dan KK tahun anggaran 2004 sekitar Rp 782.183.635. Selain itu, hasil pengerjaannya juga tidak sesuai dengan kontrak. Sebab, bahan kertas untuk blangko KTP yang seharusnya teslin diganti dengan matt paper, dan sebagian diganti dengan kertas jenis BC. Begitu juga dengan blangko KK, yang seharusnya berbahan security paper diganti dengan kertas jenis HVS. (H3-51a) |