logo SUARA MERDEKA
Line
Jumat, 14 Oktober 2005 SEMARANG
Line

Sidang Korupsi SPBU Tingkir Salatiga

Tuntutan Jaksa Dinilai Terlalu Berat

SEMARANG - Tuntutan jaksa kepada terdakwa Ibnu Sudjoko, yakni hukuman delapan tahun penjara dan denda Rp 500 juta dianggap terlalu berat. Hal itu diungkapkan penasihat hukum terdakwa, A Dwi Nuryanto SH, dalam pembelaannya yang dibacakan di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, kemarin.

Dalam sidang perkara dugaan korupsi di SPBU Tingkir Salatiga senilai Rp 10,3 miliar yang dipimpin Abid Saleh Mendrofa SH itu, Dwi mengatakan, perkara-perkara lain dengan kerugian lebih besar, putusannya tidak seberat itu.

Adapun uang pengganti yang dibebankan kepada Ibnu, yakni Rp 10,3 miliar, juga dia nilai tidak berdasar. Jaksa, kata Dwi, terlalu terbelenggu oleh anggapan bahwa kerugian sebesar itu hanya dinikmati terdakwa sendiri. ''Sesuai dengan alat bukti surat (kuitansi), keterangan saksi Safrudin (pengelola SPBU Tingkir-Red), dan Ibnu sendiri, terdakwa hanya menggunakan uang hasil pembayaran BBM itu Rp 1,9 miliar.''

Pelanggaran Administrasi

Penasihat hukum terdakwa lainnya, Dwi Heru WS SH menilai, kejahatan terdakwa bukanlah kejahatan BBM seperti yang dikemukakan jaksa, mengingat BBM tersebut tetap digunakan untuk kepentingan umum. ''Kesalahan yang dilakukan terdakwa adalah pelanggaran administratif/prosedural mengenai tata cara pembayaran di SPBU, bukan penyelewengan atau penyelundupan tata niaga BBM,'' ungkap dia.

Kedua pengacara itu berpendapat, munculnya niat terdakwa untuk melakukan penyimpangan dengan cara menambah volume sales order (SO) itu karena lemahnya pengawasan dan system application and product in data processing (SAP) yang diberlakukan PT Pertamina. Oleh sebab itu, kata mereka, ''kebocoran'' atau kerugian yang terjadi dalam sistem penjualan BBM di Pertamina UP-IV tersebut tidak selayaknya hanya dibebankan kepada terdakwa. ''Semestinya, birokrasi PT Pertamina UP-IV juga harus turut bertanggung jawab.''

Kedua kuasa hukum terdakwa itu juga meminta hakim mempertimbangkan berat ringannya pidana dengan memperhatikan pula sifat-sifat yang baik dan jahat dari terdakwa. Hal itu, kata Dwi, dimaksudkan agar keputusan yang dihasilkan menjadi adil dan sesuai dengan kesalahan terdakwa. Seperti pernah diberitakan, terdakwa Ibnu Sudjoko dibawa ke meja hijau karena diduga melakukan korupsi Rp 10,3 miliar. (H11-56n)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA