logo SUARA MERDEKA
Line
Jumat, 14 Oktober 2005 EKONOMI
Line

Utang PDAM Menggantung

JAKARTA - Persoalan utang ratusan perusahaan daerah air minum (PDAM) senilai Rp 5,3 triliun yang tidak kunjung selesai karena kendala dari kelembagaan PDAM itu sendiri yang tidak memiliki payung hukum. Karena itu, meskipun ada keinginan pemerintah dan DPR untuk menghapus atau memberi keringanan utang luar negeri itu, namun hinga kini belum bisa direalisir.

''Seperti menempati rumah secara liar. Ke depan harus jelas bentuk kelembagaan PDAM itu, yang di dalam undang-undang hanya terdiri atas tiga opsi, apakah persero, perum, atau BLU,'' kata Sekjen Depkeu, JB Kristiadi, di Jakarta, kemarin.

Pernyataan tersebut disampaikan saat menerima Ketua Umum Persatuan Perusahaan Air Minum Seluruh Indonesia (Perpamsi), Ridwan Syahputra Musagani, yang melaporkan rencana Musyawarah Antar Perusahaan Air Minum (Mapam) tanggal 28-30 Nopember nanti, di Makassar, yang akan dibuka Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

Menurut Kristiadi PDAM adalah lembaga yang menyediakan produk untuk kebutuhan dasar manusia dan dilindungi dalam UU. Sebab itu perlu dibuat rumusan-rumusan agar perusahaan PDAM itu menjadi sehat dan bankable.

''Termasuk di dalamnya bagaimana menghilangkan beban utang, aset yang semakin tua, depresiasi yang tinggi, dan memenuhi permintaan yang semakin tinggi sehingga diperlukan outsourcing,'' kata mantan Ketua Lembaga Adminsitrasi Negara ini.

Skenario Investasi

Direktur Pengembangan Air Minum Departemen PU, Pudjastanto, mengatakan persoalan utang PDAM harus dilihat secara lebih luas karena menyangkut pelayanan masyarakat. ''Perlu ada semacam skenario investasi agar masalah utang ini lebih jelas dan barangkali dapat membantu Depkeu,'' ujarnya.

Ia menegaskan, pemerintah telah berkomitmen terhitung mulai tanggal 1 Januari 2008, PDAM sudah harus memproduksi air mimum dan tidak lagi sekedar air bersih. ''Artinya, air yang dihasilkan PDAM nanti benar-benar sudah bisa langsung diminum,'' jelas Pudjastanto.

Untuk menuju arah tersebut PU akan menentukan PDAM binaan yang nantinya akan menyediakan air minum di setiap titik jaringan distribusinya. (wa-59)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA