| Jumat, 14 Oktober 2005 | EKONOMI |
Tantangan Perbankan Saat Ini (2-Habis)Bank dan Debitor Tak Boleh Saling DustaSTRATEGI penyehatan kredit tentu harus dilihat dari kasusnya. Kalau debitor mengalami kemunduran usaha, sehingga kemampuan mengangsurnya menurun, maka perlu dilakukan loan rescheduling melalui peninjauan kembali suku bunga kredit dan memperpanjang jangka waktu kredit. Strategi yang dilakukan hendaknya dilandasi spirit yang sama antara bank dengan debitor untuk mencari solusi secara win-win solution, kooperatif, dan konstruktif. Tidak boleh ada saling dusta di antara bank dengan debitornya. Implikasi bagi bank, rasio NPL menurun. Sementara implikasi bagi debitor, kesulitan keuangannya dapat teratasi. Dalam hal ini, bank lebih baik melakukan langkah preventif untuk mencegah timbulnya lonjakan NPL. Hal ini bisa dilakukan dengan pemetaan ulang (remapping) atas profil kredit seluruh debitor, karena perubahan faktor eksternal. Contohnya, terjadinya depresiasi rupiah terhadap dolar AS. Dalam hal depresiasi ini, prioritas utama yang harus dilakukan, meneliti profil kredit milik debitor yang bidang usahanya sensitif terhadap melemahnya kurs rupiah. Pihak bank bisa menyarankan kepada debitor untuk melakukan tiga hal. Pertama, natural hedging dengan cara memasarkan hasil produksinya ke luar negeri (ekspor). Kedua, melakukan pembelian dolar AS secara forward jangka waktu tertentu untuk membayar kebutuhan impor. Ketiga, menyarankan debitor melakukan substitusi bahan baku produk dari komponen impor ke komponen lokal. Contoh yang paling valid, apabila ada perubahan regulasi pemerintah terhadap industri tertentu. Maka, bank harus mengkaji kembali dampaknya terhadap prospek usaha debitor. Pembukaan bidang usaha dari Daftar Negatif Investasi (DNI) yang berdampak diperbolehkannya investor asing memasuki bidang usaha tertentu, berpotensi memperlemah posisi daya saing usaha debitor. Lebih lanjut, hal ini akan mengancam kelangsungan hidup usaha debitor. Dengan melakukan deteksi dini atas prospek usaha debitor, maka potensi lonjakan NPL dapat ditangkal secara dini, sehingga kinerja dan modal bank tidak terganggu. Bahkan kinerja dan modal bank akan terus mengkilap secara mantap. Karena itu, pejabat kredit bank harus memiliki kemampuan menganalisa lingkungan bisnis secara up dated agar dapat melakukan identifikasi tingkat dini, sekaligus sebagai early warning system guna mencegah lonjakan NPL lebih lanjut. Unit Pengelola NPL Apabila posisi kredit macet suatu bank sudah mengkhawatirkan, atau melampaui ketentuan maksimal netto 5%, perlu dipertimbangkan dibentuknya unit khusus pengelola NPL. Unit ini bertugas secara spesifik mengelola NPL agar menjadi performing loan (PL). Unit semacam ini dikenal dengan nama Special Purpose Vehicle (SPV). Pembentukan SPV ini merupakan cara brilian dan profesional guna menyehatkan bank dari penyakit NPL. Pertama, terjadi pemurnian fungsi pengelolaan NPL yang tidak lagi dilakukan oleh pejabat kredit yang dulu mengucurkan kredit karena sudah diambil alih oleh SPV. Kedua, personil yang duduk di SPV lebih independen dan otonom sehingga proses pengelolaan NPL akan dapat dilakukan secara lugas. Ketiga, tolok ukur keberhasilan SPV lebih dapat terukur karena lembaga ini memiliki semacam neraca dan laporan rugi-laba. Keempat, SPV akan mendapat pengawasan ketat dari bank selaku induk perusahaan sekaligus pemegang saham mayoritas. Dari gambaran di atas, SPV ini mirip unit penagihan (Collection Department) di perusahaan-perusahaan non perbankan yang tugasnya melakukan penagihan terhadap tagihan-tagihan tidak lancar dan macet. SPV akan melakukan tugas sebagai berikut. Pertama, melakukan analisa dan pemetaan masalah yang dihadapi para debitur bermasalah karena perubahan lingkungan ekonomi. Kedua, menyiapkan strategi penyehatan kredit dari tidak lancar menjadi lancar melalui program remedial atau pola R3. Ketiga, berunding dengan debitur untuk mencapai kesepakatan guna menyelesaikan masalah debitur karena terganggu dalam pemenuhan kewajiban terhadap bank. Keempat, memantau dan mengevaluasi pola restrukturisasi yang dilakukan. Kelima, melakukan restrukturisasi ulang terhadap NPL dengan menggunakan pola lain apabila pola yang sudah dijalankan tidak berjalan efektif. Kelima, memberikan keringanan angsuran atau haircut kepada debitur yang kooperatif namun memiliki keterbatasan finansial. (59) (Catatan: tulisan ini merupakan pandangan pribadi dan tidak mencerminkan pandangan institusi di mana penulis berkarya). |