logo SUARA MERDEKA
Line
Minggu, 09 Oktober 2005 NASIONAL
Line

Belum Lengkap Puasa Tanpa Zakat

SEMARANG - Islam menempatkan harta (mal) sebagai salah satu dari lima kebutuhan dasar manusia. Orang yang susah akan mudah melakukan hal-hal negatif termasuk menggadaikan atau menjual agamanya demi memenuhi kebutuhan perutnya tersebut. Karena itu, Rasulullah SAW mewanti-wanti umatnya dengan ungkapan ''kadzal fakru an yakuna alkufran'', nyaris orang fakir itu menjadi kafir.

Hal itu disampaikan Sekretaris Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jateng Prof Dr H Ahmad Rofiq MA dalam Tarling BAI di halaman kantor Telkom Divre IV Jalan Pahlawan, semalam.

''Zakat merupakan ibadah dan kewajiban sosial bagi para aghniya' (hartawan) setelah kekayaannya memenuhi batas minimal dan rentang waktu setahun. Tujuannya untuk mewujudkan pemerataan keadilan dalam ekonomi. Bukti keutamaan zakat lainnya adalah belum lengkap puasa seorang muslimin/muslimah jika belum mengeluarkan zakat," papar Rofiq yang juga direktur Lembaga Amil Zakat, Infak, dan Sedekah Masjid Agung (LAZISMA) Jateng.

Dia mengemukakan, pada prinsipnya Islam tidak menyukai apabila harta itu hanya beredar di kalangan orang-orang kaya saja. Karena itu, banyak sekali instrumen ekonomi dalam Islam yang menegaskan, dalam kepemilikan harta terdapat fungsi sosial yang wajib, seperti zakat dan pajak. Selain itu, ada pula yang bersifat sunah, yaitu sedekah, infak, hibah, wakaf, hadiah, dan lain-lain.

''Sebagai rukun Islam, zakat hukumnya wajib. Selama belum ditunaikan, meskipun mengeluarkan sedekah atau infak yang jumlahnya lebih banyak, kewajiban zakat belum terpenuhi. Dasarnya, perintah Allah dalam Alquran,'' paparnya.

Kata ''zakat'' dalam berbagai bentuk dan konteksnya disebut 60 kali dan 26 kali disebut bersama-sama shalat. ''Ini menunjukkan, shalat yang dilaksanakan harus dimanifestasikan dalam bentuk pembersihan diri dan harta untuk membantu mereka yang kekurangan," ujarnya.

Mengutip Wahbah al Zuhaili (1997: 1790), dia menuturkan, ada empat hikmah zakat, yaitu memelihara dan membentengi harta dari pendosa dan durhaka, menolong orang-orang fakir yang membutuhkan, membersihkan hati dan jiwa dari segala macam penyakit kikir dan bakhil, dan sebagai ungkapan syukur atas segala kenikmatan yang telah dilimpahkan Allah SWT.

Pengelolaan Zakat

Ikhtiar agar zakat dapat dikelola untuk memberdayakan ekonomi umat, ujar Rofiq, dibutuhkan manajemen dan orang-orang yang profesional. Alquran sudah menyiapkan konsep manajemen zakat dengan amil yang pada awalnya ditangani oleh pemerintah atau lembaga yang ditugasi untuk itu. Hasilnya pun berjalan dengan baik.

Dia menambahkan, dalam pendistribusian zakat, badan/ lembaga amil harus menentukan skala prioritas kepada siapa zakat didistribusikan dengan prinsip ikhtiar mengubah mustahik menjadi muzaki. (H10-43j)


Berita Utama | Bincang - Bincang | Semarang | Karikatur | Olahraga
Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA