| Minggu, 09 Oktober 2005 | NASIONAL |
Bagir Harus Nonaktifkan Dirinya
JAKARTA - Ini kesempatan bagi Bagir Manan untuk menunjukkan keteladanannya. Setelah dirinya disebut-sebut sebagai penerima suap, Ketua Mahkamah Agung (MA) itu sebaiknya menonaktifkan dirinya sendiri dengan sukarela. "Bagir diharapkan dapat memberikan tradisi baru dalam lembaga tinggi politik. Apalagi, jika Bagir dengan sukarela mundur sementara dari jabatannya," ungkap Ketua YLBHI Munarman, Sabtu (8/10). Jika Bagir mau menonaktifkan dirinya, lanjut dia, tentu akan memberikan pendidikan dan tradisi baru dalam dunia politik dan hukum. "Namun apabila Bagir tidak bersedia dinonaktifkan, tentu muncul dugaan ada kepentingan untuk melindungi suatu kepentingan," tandas Munarman. "Bila kita dorong republik ini bersih dari korupsi maka pejabat tinggi harus rela diperiksa dan seharusnya sukarela mundur dari jabatannya untuk sementara," katanya. Munarman menekankan, dengan nonaktifnya Bagir akan memudahkan KPK dan Komisi Yudisial memeriksa. "Jadi, dua lembaga itu punya kesempatan yang leluasa dan tidak rikuh memeriksa pejabat MA." Seperti diberitakan, nama Bagir disebut-sebut sebagai salah seorang hakim agung yang akan menerima uang suap dari Harini Wiyoso, kuasa hukum Probosutedjo. Jumlah uangnya mencengangkan, Rp 5 miliar. "Pemeriksaan harus dimulai dari Ketua MA (Bagir). Ada dua konsekuensi dari situ, yaitu untuk memperlihatkan hakim tidak bisa berlindung di balik independensi peradilan dan juga membersihkan namanya jika tidak terlibat. Dia harus diperiksa daripada timbul spekulasi," papar Munarman. Mengenai penelusuran rekening semua pihak yang diduga terlibat, sambung dia, PPATK dalam kasus ini tidak bisa dilibatkan karena uang suap tersebut belum tentu dilakukan dengan transaksi rekening perbankan. "Pelacakan rekening oleh PPATK dapat dilakukan jika ingin ada pembongkaran indikasi korupsi di tubuh MA. Kalau memang dalam kasus ini transaksi dilakukan lewat perbankan, itu harus ditelusuri PPATK," tutur Munarman. Menurut keterangannya, kasus itu merupakan pintu masuk bagi KPK dan PPATK untuk memberantas korupsi di tubuh MA. Jangan Diskriminatrif Sementara itu, ada penilaian KPK cenderung diskriminatif saat mengusut kasus korupsi KPU. Itu sebabnya KPK kini diwanti-wanti agar tidak pandang bulu dalam mengusut mafia peradilan di MA. Dalam kasus KPU, KPK cukup bertele-tele untuk memanggil mantan anggota KPU Hamid Awaluddin yang kini menjadi Menkum dan HAM. Nah untuk kasus MA, nama ketuanya, Bagir Manan, santer disebut-sebut akan menerima suap Rp 5 miliar. "Jadi, jangan sampai pandang bulu," tandas anggota Komisi III DPR dari FKB Nursyahbani Katjasungkana dalam jumpa pers di gedung DPR/ MPR RI Senayan, Jakarta, Sabtu (8/10). Menurut keterangan dia, mencuatnya mafia peradilan seharusnya menjadi momentum bagi KPK untuk betul-betul membongkar dan mengusutnya agar lembaga yudikatif bersih dari praktik yang menodai keadilan masyarakat. "Bila momentum ini tidak dilakukan dengan baik maka pemberantasan praktik mafia peradilan di Indonesia tidak akan berjalan dan upaya pemberantasan korupsi tidak akan pernah sukses," papar Nursyahbani.(dtc-29j) |