logo SUARA MERDEKA
Line
Rabu, 05 Oktober 2005 SALA
Line

Tarif Angkudes Disepakati Naik 35%

KARANGANYAR - Pelaku usaha transportasi dan Pemkab Karanganyar sepakat untuk menaikkan tarif angkutan pedesaan sebesar 35% secara rata-rata.

Tarif tersebut mulai diberlakukan kemarin kendati belum disahkan Bupati Rina Iriani. ''Berdasar kesepakatan antara Pemkab, Organisasi Angkutan Darat (Organda) dan Serikat Pekerja Transportasi Indonesia (SPTI) Karanganyar, penyesuaian tarif dengan naiknya harga BBM dilakukan dengan kenaikan sebesar 35% untuk 23 jalur resmi yang ada,'' ujar Kasubdin Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pada Dinas Pekerjaan Umum dan LLAJ , Sri Ujiyanto, kemarin.

Adapun kenaikan sebesar 35% tersebut, jika dirupiahkan kenaikannya untuk batas bawah sebesar Rp 82/kilometer dan batas atasnya Rp 123/kilometer.

Menurutnya, keinginan dari pihak Organda serta SPTI penyesuaian tarif diberlakukan sesuai dengan kenaikan harga BBM yang di atas 50 persen. Namun mengingat daya kemampuan masyarakat pedesaan yang terbatas, akhirnya disepakati hanya menaikkan 35%.

Adapun penentuan kenaikan tersebut berdasarkan beberapa parameter yakni biaya operasional, harga suku cadang, kapasitas tempat duduk terisi, suku bunga serta pinjaman bank.

Menurutnya, kenaikan tarif angkutan pedesaan bersifat bukan flat rate atau harga mati seperti layaknya bus kota. Besarnya pungutan yang diberlakukan pada angkutan pedesaan sifatnya lebih pada kesepakatan antara konsumen dan awak angkutan serta jarak yang ditempuh. Dia mencontohkan, misalnya untuk angkudes pada jalur-jalur yang juga dilalui angkutan umum lainnya seperti bus ataupun bus tanggung, awak angkutan cenderung memasang tarif dengan batas bawah lantaran persaingan mencari konsumen. Sementara itu, untuk jalur yang dikuasai satu macam angkutan dengan medan relatif sulit, biasanya dipatok tarif dengan batas atas.

Sosialisasi

Saat ini, kesepakatan tersebut tengah digodok di bagian hukum dan selanjutnya akan disahkan oleh Bupati. Sementara itu menunggu pengesahan, tarif tersebut bisa mulai diberlakukan sambil dilakukan sosialisasi pada kalangan pelaku usaha transportasi ataupun konsumen.

Adapun sebelum kesepakatan dirumuskan, angkutan yang ada diperkenankan untuk memasang tarif sementara.

''Kami mengizinkan mereka menggunakan tarif sementara dengan kenaikan yang mereka berlakukan antara 40-50% karena menghindari banyaknya pelaku usaha transportasi yang mengurangi armadanya atau mogok. Kalau sampai itu terjadi, konsumen pula yang kesulitan,'' paparnya. (G18-16v)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA