logo SUARA MERDEKA
Line
Rabu, 05 Oktober 2005 SALA
Line

Implementasi KBK Terkendala Cara Penilaian

JEBRES - Implementasi kurikulum 2004 yang lebih dikenal sebagai kurikulum berbasis kompetensi atau KBK yang mulai diberlakukan tahun pelajaran 2005, mendapat sambutan positif dari kalangan pendidikan, terutama guru yang terkait langsung.

"Namun berdasarkan pemetaan sementara yang telah dilakukan, sebagian besar guru masih mengalami kendala cara penilaian yang lebih menekankan pada proses serta pengembangan pada aspek afektif dan psikomotor," kata Dr Baedhowi, staf ahli Mendiknas bidang kurikulum dan media pendidikan dalam seminar bertema "Assesment Aspek Afektif dan Psikomotor" di UNS, Senin lalu.

Menurut dia, karena ada beberapa hal yang menjadi penyebabnya, yakni para guru sudah terbiasa dengan sistem penilaian lama, keterbatasan jumlah guru dan waktu yang dimiliki, kurang pengetahuan dan pemahaman guru tentang sistem baru, serta keengganan melakukan perubahan.

"Kenyataan itu menunjukkan perubahan kurikulum tidak hanya sebatas perubahan dokumen, melainkan juga perlu mempertimbangkan implementasinya, termasuk sistem penilaiannya," tandasnya.

Kebijakan penilaian, lanjut dia, merupakan bagian dari reformasi sistem pendidikan nasional yang tertuang dalam UU No 20/2003. Dalam undang-undang tersebut ada tiga penilaian yang terkait dengan kebijakan itu, yaitu standar isi, standar proses, dan standar penilaian.

Standar isi mencakup lingkup materi dan tingkat kompetensi untuk mencapai kompetensi lulusan pada jenjang pendidikan tertentu baik SD, SMP, maupun SMA. Di samping itu, standar isi memuat kerangka dasar dan struktur kurikulum, serta beban belajar siswa.

Motivasi

Pada standar proses, ujar dia, pembelajaran pada para siswa di sekolah diselenggarakan secara interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, serta memotivasi untuk berpartisipasi aktif.

Selain itu, memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, dan kemandirian sesuai dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik serta psikologis peserta didik.

"Standar proses merefleksikan proses pembelajaran yang harus mampu menumbuhkan potensi para siswa secara menyeluruh. Mulai pemahaman konsep dan pengertian pengetahuan hingga perwujudan dalam kegiatan perilaku yang disertai kompetensi tertentu," tuturnya.

Standar penilaian adalah standar hasil belajar yang dilakukan oleh pendidik (guru), satuan pendidikan, dan pemerintah. Penilaian hasil pendidikan itu dilakukan secara berkesinambungan untuk memantau proses, kemajuan, dan perbaikan hasil. Bentuknya bisa ulangan harian, ulangan tengah dan akhir semester, serta ulangan kenaikan kelas.

Sementara itu, Budiyono, dosen MIPA FKIP UNS mengemukakan ada beberapa alasan mengapa seorang guru perlu melakukan penilaian. Pertama, perlu mengetahui kekuatan dan kelemahan masing-masing siswa untuk pelajaran tertentu. Kedua, memantau kemajuan siswa. Ketiga, memberikan nilai kepada siswa. Terakhir, melihat efektivitas proses pembelajaran yang telah dilakukan.(G8-27v)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA