logo SUARA MERDEKA
Line
Rabu, 05 Oktober 2005 SALA
Line

Sidang Kasus Judi Anggota DPRD

Saksi Menemukan Kartu Remi Bertebaran

KOTA - Perkara perjudian yang melibatkan ketua dan anggota DPRD Sukoharjo mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Surakarta, kemarin. Empat orang dijadikan terdakwa, yakni Wardaya Wijaya (Ketua DPRD), Parjino (anggota DPRD), Purwanto Mulyo Saputra (kader PDI-P), dan Mulyadi anggota polisi.

Sidang tersebut dihadiri oleh beberapa anggota DPRD Sukoharjo dan kader PDI-P. Dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Suroso, Jaksa Penuntut Umum Ponco Hartanto dan Wahyudi mendakwa mereka bermain judi di Hotel Indah Palace, Baron, Kecamatan Laweyan, 11 Agustus lalu.

Mereka digerebek polisi sekitar pukul 23.00. Permainan judi remi itu dilakukan setelah mereka melakukan konsolidasi partai sambil menunggu seseorang.

Perbuatan itu, menurut jaksa, melanggar Pasal 303 ayat (1) ke-3 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Enam dari 10 saksi didengar kesaksiannya dan tiga di antaranya adalah anggota polisi yang menggerebek.

Saksi Syafrodin mengatakan, di dalam kamar hotel yang disewa para terdakwa ditemukan kartu remi yang bertebaran di atas kasur busa yang digelar di lantai.

Ketika itu para terdakwa memang tidak kedapatan memegang kartu. Kemudian saksi menyita kartu dan uang dari Wardaya Wijaya.

Dua Set

Saksi Agus Dwi Astono yang ikut menggerebek menjelaskan, di dalam kamar melihat kartu remi bertebaran.

Ada dua set kartu remi yang digunakan dalam perjudian itu. Saksi yakin para terdakwa bermain kartu.

Keyakinan itu diperoleh ketika mendengar bunyi kartu dikocok ketika menempelkan telinganya di lantai. Namun ketika masuk kamar para terdakwa sudah tidak lagi memegang kartu.

Para terdakwa menyatakan keberatan atas keterangan saksi tersebut. Wardaya Wijaya menegaskan, saat polisi datang dia dan teman-temannya sudah tidak bermain judi. Uang yang diserahkan kepada polisi adalah sisa membeli obat, bukan uang yang dipakai judi.

"Sebenarnya sasaran polisi adalah narkoba. Saya tahu itu ketika polisi yang masuk curiga pada asap rokok di dalam kamar. Namun setelah menggeledah tidak ada narkoba, kami dituduh bermain judi," ujarnya.

Majelis hakim menyatakan sidang ditunda hingga Selasa pekan depan untuk mendengarkan keterangan para saksi lainnya dan para terdakwa.(sri-27v)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA