logo SUARA MERDEKA
Line
Rabu, 05 Oktober 2005 SALA
Line

Turun, Bus dan Penumpang yang Masuk Terminal

  • Dampak Kenaikan Harga BBM

KOTA-Akibat kenaikan harga BBM jumlah bus dan penumpang yang masuk terminal turun. Sehari setelah kebijakan itu diumumkan suasana di terminal agak sepi dari hari-hari sebelumnyakeramaiannya. Beberapa perusahaan enggan mengoperasikan busnya, apalagi belum ada pengumuman kenaikan tarif resmi dari pemerintah.

"Tanggal 1 Oktober bus, misalnya, yang masuk terminal 1.100, sedangkan 2 Oktober hanya 700 bus. Hari-hari berikutnya sekitar separo dari rata-rata bus yang masuk sebelum ada kenaikan harga BBM, yakni 3.200," kata Bambang Tukowibowo, Kepala Unit Pelaksana Teknik Dinas (UPTD) Terminal Bus Tirtonadi, kemarin.

Penurunan jumlah penumpang yang masuk terminal, lanjut dia, sekitar 43%. Angka itu diketahui dari jumlah bus yang menurunkan penumpang. "Rata-rata bus yang masuk terisi penumpang kurang dari 50% dari kapasitasnya. Warga kelihatan enggan bepergian jauh, tidak sebagaimana sebelum ada kenaikan harga BBM," ungkapnya.

Tidak Mematuhi

Sementara itu beberapa angkutan kota (angkuta) telahb menaikkan tarif dan tidak mematuhi kebijakan tarif sementara yang dikeluarkan oleh Dinas Lalu Lintas Angkutan Jalan (DLLAJ) Solo.

Setelah kenaikan harga BBM diumumkan pemerintah 1 Oktober hari itu juga DLLAJ menetapkan tarif sementara untuk angkuta dan bus kota.

Tarif sementara itu ditetapkan Rp 2.200/penumpang baik jarak dekat maupun jauh. Namun di lapangan dijumpai beberapa angkutan memasang tarif tidak sesuai dengan kebijakan itu. Mereka mematok tarif sendiri antara Rp 2.500-Rp 5.000.

Kepala DLLAJ Ponco Wibowo menerima laporan dari stafnya yang memantau tarif bahwa angkuta 01A memasang tarif jarak dekat Rp 2.000 dan jarak jauh Rp 3.000.

Angkutan 04 mengenakan tarif Rp 2.250-Rp 3.750, sedangkan tertinggi dipatok angkuta 08, yaitu Rp 2.200-Rp 5.000.

"Tarif itu masih mengacu pada tarif sementara, namun mereka menaikkan lagi," jelasnya, kemarin.

Untuk mengantisipasi tarif yang merugikan masyarakat itu, pihaknya mengadakan koordinasi dengan Organisasi Angkutan Darat (Organda) untuk mengambil kesepakatan besaran tarif angkuta dan bus kota.

Dari pertemuan yang dihadiri wakil dari perusahaan bus kota dan pemilik angkuta ditetapkan tarif Rp 2.000 untuk jarak dekat dan jauh.

"Tarif kesepakatan itu kami usulkan kepada Wali Kota sebagai dasar menerbitkan keputusan tarif resmi. Kesepakatan itu mengacu pada peraturan kenaikan tarif bus ankutan kota dalam provinsi (AKDP) yang dikeluarkan Gubernur Jateng sebesar 33%," ujarnya.

Kesepakatan tarif resmi itu, kata dia, juga mempertimbangkan biaya operasional keseluruhan kendaraan angkutan umum.

"Jadi selain kenaikan harga BBM, biaya operasional dipengaruhi oleh biaya lain-lain baik langsung maupun tidak langsung," tuturnya.

Biaya langsung berupa penyusutan kendaraan, bunga modal, gaji dan tunjangan awak kendaraan, BBM, ban, perbaikan, penggantian oli, STNK, kir, serta asuransi. Biaya tak langsung berupa biaya pegawai selain awak kendaraan dan pemeliharaan.(sri-27)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA