| Rabu, 05 Oktober 2005 | SALA |
Pengaduan hingga 10 OktoberBALAI KOTA-Keluarga miskin Solo yang belum terdaftar sebagai penerima bantuan tunai langsung kompensasi kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) diberi kesempatan hingga 10 Oktober untuk mendaftarkan diri ke Posko Pengaduan di setiap kelurahan. "Syaratnya harus menunjukkan identitas berupa foto kopi KTP dan kartu keluarga serta surat pengantar dari ketua RT," kata Kepala Bagian Pemerintahan dan Otonomi Daerah Kota Surakarta Drs Widdi Srihanto, kemarin. Ia menjelaskan Posko Pengaduan yang dibentuk sesuai dengan instruksi Presiden SBY yang termuat dalam Surat Menko Kesra Nomor B.240/Menko/ Kesra /IX/2005 itu telah bekerja saat pembagian kartu kompensasi BBM mulai 30 September lalu. Waktu itu warga yang merasa miskin langsung mengajukan komplain kepada ketua RT dan lurah lantaran tidak berhak atas dana sebesar Rp 100 ribu yang diserahkan tiga bulan sekaligus. "Berdasarkan hasil rapat dengan seluruh camat dan instansi terkait pengaduan itu harus dilengkapi dengan fotokopi KTP, kartu keluarga, dan surat pengantar dari ketua RT. Tanpa itu kami tidak bisa melayani pengaduan warga," ujarnya usai rapat dengan beberapa kepala instansi, kemarin. Dia menegaskan Posko hanya menampung keluhan warga tanpa berwenang menentukan diluluskan atau tidak komplainnya. Seluruh komplain akan dilaporkan kepada Tim Unit Pengaduan Masyarakat dan Pemantauan (UPMP). Tim yang dibentuk Wali Kota itu di antaranya beranggota Sekda, Asisten Administrasi, Asisten Pemerintahan, Bapeda, Badan Pengawas Daerah (Bawasda), DKRPP, dan BPS. "Tim UPMP yang berwenang melakukan verifikasi nanti. Keputusannya bergantung pada BPS Pusat yang mendasarkan pada hasil pendataan atas 20 variabel sehingga bisa diketahui apakah termasuk kategori sangat miskin, miskin, atau mendekati miskin," tambahnya Sebagaimana diberitakan dari 28.837 keluarga yang diusulkan BPS Kota Surakarta hanya 22.219 yang diluluskan BPS Pusat. Sebanyak 6.618 keluarga dicoret lantaran dinilai tidak memenuhi kriteria miskin yang dipersyaratkan. Sementara itu untuk pengamanan sekaligus mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan kelurahan diminta bekerja sama dengan instansi terkait. Camat Jebres Drs Subagyo menjelaskan selama Posko Pengaduan dibuka kelurahan diminta koordinasi dengan Babinsa, Babinkamtibmas, serta tokoh masyarakat antara lain Ketua RT. "Kami sekadar membantu tugas BPS mengakomodasi keinginan warga terkait dengan banyak keluarga miskin yang tidak tercantum sebagai penerima. Kami akan melaporkan kepada Tim UPMP untuk diverifikasi," ujarnya.(G13,G8-27) |