| Rabu, 05 Oktober 2005 | PANTURA |
Parpol Ajukan Bantuan Harus Disetujui Ketua UmumSLAWI - Pencairan bantuan keuangan partai politik (parpol) yang memiliki kursi di parlemen dan jumlahnya cukup besar di Kabupaten Tegal ternyata tidak semudah yang dibayangkan. Sebab, banyak item persyaratan yang harus dipenuhi. Salah satunya, parpol harus mencantumkan penggunaan bantuan keuangan secara terperinci. Antara lain, pengunaan biaya untuk sekretariat, rapat-rapat, HUT, konsolidasi organisasi, pelatihan kader, dan bantuan-bantuan yang harus diberikan kepada konstituen. "Kalau tidak ada perincian penggunaan anggaran seperti itu, kami akan menolaknya. Sebab, pencairan bantuan keuangan untuk parpol harus jelas penggunaannya secara terperinci," tandas Kasi Hubungan Antarlembaga Kesbanglinmas PemkabTegal H Bimo Asihanto SSos, kemarin. Selain harus menyertakan penggunaan dana secara terperinci, juga harus menyertakan berbagai persyaratan lain sebagai lampiran. Antara lain, SK DPP parpol yang menetapkan susunan kepengurusan DPC parpol tingkat kabupaten. Atau, sebutan lainnya yang dilegalisasi oleh ketua umum dan sekjen DPP parpol yang bersangkutan. "Persyaratan pencantuman SK DPP parpol telah mengakibatkan beberapa proposal bantuan keuangan yang diajukan sejumlah DPC parpol di Kabupaten Tegal ditolak." Rp 855 Juta Beberapa parpol yang memasukkan proposal bantuan kemudian ditolak lantaran belum menyertakan SK DPP adalah PPP, PKS, dan PKB. Namun setelah diberi penjelasan, kini enam parpol yang telah mengajukan proposal sudah dilengkapi dengan persyaratan tersebut. Keenam parpol yang memiliki kursi di parlemen atau DPRD adalah PKB, PDI-P, Partai Golkar, PAN, PKS, dan PPP. "Setelah seluruh berkas proposal pengajuan bantuan keuangan masuk, kita kemudian melakukan penelitian. Setelah itu baru memberikan rekomendasi untuk pencarian dana ke bagian keuangan. Yaitu, ke Badan Pengelolaan Keuangan dan Kekayaan Daerah (BPKAD)," papar H Bimo Asihanto. Sekretaris DPC PKB H Ahmad Husen SAg mengatakan, persyaratan yang membutuhkan tanda tangan dari DPP memang cukup menyulitkan. Namun akhirnya persyaratan tersebut sudah bisa dipenuhi. Sebagai catatan, sesuai dengan PP No 29/2005 tentang Bantuan Keuangan kepada Parpol sebagai juklak UU No 31/2002, khususnya Bab IX, Pasal 17 ayat 3 dan 4, Pemkab Tegal akan segera mencairkan bantuan keuangan itu Rp 855 juta. Bantuan sebesar itu diberikan kepada enam parpol yang memiliki kursi di DPRD. Tiap kursi mendapat bantuan Rp 19 juta, sedangkan parpol yang tidak memiliki kursi tidak mendapat bantuan keuangan sesuai dengan peraturan pemerintah tersebut. Padahal dalam APBD Tahun Anggaran (TA) 2005 telah disetujui anggaran Rp 990 juta. Antara lain, 18 parpol yang tak memiliki kursi bakal mendapat Rp 5 juta. Lantaran telah muncul peraturan pemerintah seperti itu, Pemkab Tegal mengurungkan niatnya untuk memberikan bantuan kepada parpol yang tidak memiliki kursi di DPRD. (D12-50n) |