| Rabu, 05 Oktober 2005 | PANTURA |
12.672 Botol Miras DimusnahkanKAJEN - Sebanyak 12.672 botol minuman keras (miras) dari berbagai merek kemarin dimusnahkan. Penghancuran hasil penjaringan operasi penyakit masyarakat (pekat) di wilayah Polwil Pekalongan itu dipusatkan di halaman Mapolres Pekalongan di Kajen. Ribuan botol miras itu, menurut Kapolwil Kombes Drs Wahju Daeny SH, adalah akumulasi hasil operasi yang dilakukan oleh petugas Polwil Pekalongan (4.036 botol), Polresta Pekalongan (420), Polres Pekalongan (2.500) dan Batang (5.716). Keberhasilan polisi menjaring ribuan miras berkat kerja sama dengan masyarakat. ''Pekat itu ada di tengah masyarakat sehingga yang tahu masyarakat,''ujarnya. Selama Agustus hingga Oktober, operasi pekat yang dilakukan polwil berhasil mengungkap berbagai kasus seperti perjudian, peredaran miras, narkoba, premanisme serta peredaran petasan. Tindak tegas Kepada wartawan, Kapolwil menegaskan, apa yang dilakukan sudah maksimal. Meski demikian, dia berjanji selama Ramadan akan meningkatkan operasi. ''Para pelaku yang terjerat akan ditindak tegas sesuai dengan hukum yang berlaku,'' ujarnya. Bupati Amat Antono sebelum pemusnahan menandaskan, pihaknya menghargai apa yang sudah dilakukan polisi. Antono mengajak masyarakat menyatukan komitmen memberantas pekat. ''Untuk bisa memberantasnya, kita tidak bisa hanya mengeluarkan pernyataan namun harus berkomitmen,'' tegasnya. Acara pemusnahan kemarin diawali dengan pemecahan secara simbolis botol-botol miras oleh para pejabat dan tamu undangan. Satu per satu, mereka memecahkan botol miras dengan cara membantingnya ke roda buldoser. Selanjutnya, buldoser mulai bergerak melindas botol-botol miras itu.(G16-52m) |