| Rabu, 05 Oktober 2005 | PANTURA |
Jual Lebihi HET Kena SanksiPEKALONGAN - Sejak kenaikan harga BBM diumumkan, harga minyak tanah di tingkat pengecer tidak seragam. Berdasarkan pantauan Suara Merdeka di beberapa tempat, para pengecer menjual satu liter minyak tanah dengan harga Rp 3.000 per liter. Namun di beberapa tempat ada yang menjual Rp 3.300 - Rp 3500 per liter. Menyikapi ketidakseragaman tersebut, Bagian Perekomian Pemkot Pekalongan melakukan koordinasi dengan Pertamina dan Hiswana Migas membahas soal penetapan harga eceran tertinggi (HET) minyak tanah. Dari pertemuan tersebut akhirnya ditetapkan, untuk sementara HET minyak tanah di Kota Batik Rp 3.000/liter. Adapun harga di tingkat agen dan pangkalan masing-masing Rp 2.470 dan Rp 2.625. Menurut Kabag Perekonomian Ir Erri Getarawan, dengan ketentuan sementara HET itu, para agen, pangkalan, dan pengecer minyak tanah diharapkan melayani pembeli tidak melebihi ketentuan yang telah ditetapkan. Seandainya melebihi harga yang ditetapkan, mereka akan dikenai sanksi dari Pertamina atau Hiswana Migas. ''Agar tidak terjadi pelanggaran, kami bersama anggota Hiswana melakukan pantauan ke beberapa agen, pangkalan, dan pengecer,'' tegas dia, kemarin. Menunggu SK Lebih lanjut dia mengungkapkan, sebenarnya untuk menetapkan harga minyak tanah di daerahnya, Pemkot masih menunggu surat keputusan (SK) dari Gubernur Jateng. Namun karena SK tersebut belum turun akhirnya Pemkot membuat ketetapan sementara soal harga minyak tanah, baik di tingkat agen, pangkalan, maupun pengecer. Ditanya mengapa HET Rp 3.000, padahal harga yang ditetapkan pemerintah Rp 2.000, Erri mengatakan, karena para agen dan pangkalan harus mengeluarkan biaya transpor untuk memasok persediaan minyak tanah. ''Untuk memasok bahan bakar harus menggunakan mobil tangki yang cukup besar dan banyak sehingga memerlukan biaya yang tidak sedikit pula,'' kata dia. Disinggung mengenai pangkalan yang menjual minyak tanah secara eceran kepada masyarakat sehingga membuat para pengecer resah, dia mengatakan hal itu tidak menjadi masalah asal saat melayani pembeli mereka juga menetapkan dengan harga eceran. Namun untuk memastikan ketentuan masalah tersebut, pihaknya akan mengoordinasikannya dengan pihak Pertamina atau Hiswana. (H4-52n) |