| Rabu, 05 Oktober 2005 | PANTURA |
Perhubungan Belum Berani Tetapkan Tarif
SLAWI - Dinas Perhubungan dan Pariwisata (Dishubpar) Kabupaten Tegal hingga hari keempat setelah kenaikan BBM belum berani menetapkan tarif angkota, angkudes, dan mikrobus secara resmi. Sementara itu tarif yang diberlakukan berbagai angkutan umum di daerah tersebut adalah tarif berdasarkan pengumuman Bupati Tegal 1 Oktober lalu yang disiarkan sekitar pukul 07.00 melalui radio Pertiwi FM. Dalam pengumuman yang ditandatangani Sekda H Moch Hery Soelistiyawan, kenaikan tarif angkudes maksimum ditetapkan 50% dari tarif awal sebelum diberlakukan kenaikan harga BBM. Penetapan kenaikan sebesar itu berdasar rapat Tim Kerja Operasional Pengendalian Lalu Lintas Jalan Terpadu yang menghitung kenaikan harga BBM telah mencapai 87,50 % dari tarif lama. ''Kita memang belum berani menetapkan tarif angkutan secara resmi karena menunggu pertemuan perwakilan paguyuban untuk menentukan tarif yang sesuai dengan kesepakatan bersama,'' tandas Kepala Dishubpar Ir Sarsito melalui Kepala Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Drs M Khairul Anwar, kemarin. Kenaikan Harga Onderdil Sejumlah ketua paguyuban sopir angkutan umum di daerahnya yang dimintai konfirmasi Dishubpar soal penawaran tarif yang bakal diterapkan juga belum bisa memastikan jumlah yang pasti. Pada umumnya mereka mengatakan segera menentukan tarif maksimum setelah mengetahui kenaikan harga onderdil atau suku cadang kendaraan. ''Jadi persoalannya memang sangat kompleks. Untuk menentukan tarif sebenarnya banyak hal yang harus dipertimbangkan. Tidak sebatas menghitung berdasarkan kenaikan harga premium yang kini Rp 4.500/liter, tetapi masih ada hal lain seperti harga onderdil,'' papar M Khairul Anwar. Di sisi lain, kendati ada pengumuman dari Pemkab Tegal soal batas tarif maksimum sebesar 50% dari tarif lama, instansinya juga memberikan pengumuman sementara untuk kenaikan tarif angkutan antarkota dalam provinsi (AKDP). Hal itu, kata dia, sesuai dengan berita via telepon dari Dinas LLAJ Provinsi Jateng, 1 Oktober lalu, yang diterima pukul 09.45. Tarif sementara itu menggunakan tarif batas bawah dan batas atas dari tarif semula untuk angkutan jurusan Tegal-Bumiayu, Tegal-Pemalang, dan Tegal-Bumijawa. Jika dihitung kenaikkannya tidak 50 %, tapi hanya 36% dari tarif semula. (D12-19n) Tarif Sementara 01. Tarif Batas Bawah : Rp 82 X Jarak (km) 02. Tarif Batas Atas : Rp 123 X Jarak (km) |