logo SUARA MERDEKA
Line
Rabu, 05 Oktober 2005 PANTURA
Line

Diskotek Diimbau Tutup

TEGAL - Wali Kota Adi Winarso mengimbau pengusaha diskotek, pub, karaoke, kafe, dan panti pijat untuk menutup usahanya selama bulan Puasa. Kepala Kantor Informasi dan Kehumasan Drs Khaerul Huda mengemukakan, imbauan itu akan dibuatkan surat edaran dan akan disampaikan ke sejumlah pengusaha hiburan, besok.

Khaerul mengungkapkan, Wali Kota mengharapkan pengusaha hiburan membantu mendukung suasana Ramadan yang kondusif.

Dia mengharapkan, pengusaha restoran atau rumah makan menutup daun pintu dan jendela dengan tirai agar tidak ada kesan mencolok.

''Pengusaha bioskop tidak memasang dan memutar film yang gambarnya porno. Begitu pula dengan pengusaha persewaan VCD tidak menyewakan film porno,'' pesan dia seusai rapat, kemarin.

Dia juga meminta pengusaha tempat biliar hanya buka pada waktu sesuai dengan ketentuan, pukul 21.00-23.30.

''Play station dapat buka pada pagi hari pada pukul 08.00-14.00 dan malam hari pada pukul 21.00-23.00,'' ujarnya.

Kharul menambahkan, Wali Kota meminta ketua RT, RW, serta lurah untuk mengimbau warganya agar tidak membunyikan petasan.

Di Slawi

Dari Slawi dilaporkan Bupati Tegal Agus Riyanto menyerukan soal operasional berbagai tempat hiburan selama bulan puasa dinilai mengambang dan dikhawatirkan dapat menimbulkan banyak penafsiran.Dalam Seruan Ibadah Puasa No 451.1/03945 yang ditandatangani Bupati, kemarin, berbagai tempat hiburan seperti diskotek, kafe, atau tempat berkaraoke tetap diperbolehkan beroperasi.

Meski demikian, Bupati tetap memberikan rambu-rambu agar tempat-tempat tersebut dapat menyesuaikan dengan suasana di bulan Ramadan.(lei,D12-50,52jn)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA