logo SUARA MERDEKA
Line
Rabu, 05 Oktober 2005 NASIONAL
Line

Anggota DPRD Blora Enggan Diperiksa

  • Dugaan Korupsi Dana Purnabakti

SEMARANG - Tim penyelidik Kejari Blora menemui hambatan dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi dana purnabakti 45 anggota DPRD Blora periode 1999-2004 senilai Rp 2,25 miliar.

Praekspose yang dijadwalkan pada pekan ini, akhirnya mundur. Sebab, 16 mantan anggota DPRD yang saat ini menjabat, enggan diperiksa. Alasannya, izin Gubernur belum turun.

"Sebenarnya saat status perkara masih penyelidikan, tak ada aturan yang menyatakan pemeriksaan terhadap anggota DPRD aktif harus menggunakan izin Gubernur. Hal itu diperlukan saat penyidikan. Oke-lah, kita turuti saja kemauan mereka," kata Asisten Intelijen Kejati Zulkarnain SH saat ditemui di ruang kerjanya, kemarin.

Kejati, tutur dia, sudah meneruskan surat izin pemeriksaan ke Gubernur dari Kejari. Status perkara yang dimintakan izin adalah penyelidikan dan penyidikan.

Sebelumnya, lanjutnya, Kejari sudah memeriksa sejumlah mantan anggota DPRD yang tidak menjabat lagi.

Mereka yang telah diperiksa, semua mengaku menerima jatah dana purnabakti Rp 50 juta per orang.

"Namun hasil pemeriksaan sementara ini masih dangkal. Posisi kasus belum jelas. Masih diperlukan keterangan dari anggota legislatif yang seharusnya diperiksa. Tapi ya itu tadi, mereka tidak mau," ujar dia.

Secara terpisah, mantan Ketua DPRD Warsit SPd yang saat ini juga menduduki jabatan sama, belum bisa dimintai keterangan. Ketika berkali-kali dihubungi, telepon gengamnya tidak aktif. (yas-29m)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA