| Rabu, 05 Oktober 2005 | NASIONAL |
Peter Bantah Langgar Hak CiptaSEMARANG-Peter Nocolaas Zaal, Presdir PT Custom Made Furniture Indonesia, pria berkewarganegaraan Belanda yang tinggal di Jalan Bawu Batealit Km 5,6 Kabupten Jepara, membantah dirinya telah melanggar hak cipta, sebagaimana dituduhkan PT Horrison & Gil Semarang (pelapor). Peter, didampingi kuasa hukumnya Ahmad Gunawan SH, dalam jumpa pers di Hotel Horison Semarang, Senin (3/10) malam, menyampaikan, PT Horrison belum memiliki sertifikat desain No C00200400863-948 tertanggal 14 Juni 2004 yang diakui sertifikat hak cipta pelapor. Sebagaimana diberitakan (28/9), Peter disangka telah melanggar Pasal 72 ayat 2 UU No 19 tahun 2002 tentang Hak Cipta. Berkas tersangka Peter, sudah dinyatakan lengkap (P21), dan telah dilimpahkan penyidik Polwiltabes Semarang ke Kejari Semarang, 29 September lalu. Peter dikenai tuduhan telah menggunakan sarana internet, membuat website, dengan nama www.asramafurniture.com, yang isinya adalah produk dan desain milik PT Horrison & Gil. Lebih lanjut Gunawan membeberkan, PT Horrison tidak dapat mempermasalahkan nama Peter dan foto di website, sebab Peter bukan pemilik website yang menaruh desain pelapor. PT Horrison, lanjutnya, juga tidak berhak melakukan somasi. Berdasarkan surat pejelasan Dirjen HaKI Departemen Hukum dan HAM tertanggal 6 September 2005 kepada PT Custom Made Furniture Indonesia, disebutkan, apabila suatu perusahaan yang baru mengajukan permohonan pendaftaran ciptaan berupa mebel katalog atau telah memiliki surat pendaftaran ciptaan buku katalog mebel sekalipun, tidak memiliki dasar hukum untuk melakukan somasi. Tidak pula dibenarkan menuntut perusahaan lain yang membuat desain atas mebel tersebut, karena perlindungan atas desain mebel tunduk pada undang-undang desain industri dan bukan undang-undang hak cipta. Secara terpisah, kuasa hukum PT Horrison & Gil, Indra Budiman SH mengatakan, pihaknya memiliki bukti kuat dan saksi kunci bahwa Peter adalah pembuat website asramafurniture.com. Mengenai status Endah, menurutnya tak perlu dimasalahkan. "Somasi kan nonlitigasi, siapapun berhak," ucapnya. Kasat Reskrim Polwil AKBP Wagisan SH MH, juga belum dapat dimintai keterangan. Dihubungi di telepon genggamnya, menandakan nada aktif, tetapi tidak diangkat. (fzm,yas,aim-29) |