| Rabu, 05 Oktober 2005 | NASIONAL |
HTP Minyak Tanah Rp 2.275JAKARTA-Pemerintah menetapkan harga tertinggi pangkalan (HTP) minyak tanah di setiap provinsi sebesar Rp 2.275. Keputusan itu ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri yang kemudian dikirimkan kepada gubernur di seluruh Indonesia. HTP minyak tanah itu nantinya dipakai sebagai patokan bagi gubernur di seluruh Indonesia untuk menetapkan harga eceran tertinggi (HET) di masing-masing provinsi. Patokan harga ini untuk pangkalan yang radius jaraknya sekitar 40 kilometer dari instalasi atau depo Pertamina. "Semula Pertamina mengusulkan Rp 2.285, namun setelah melakukan rapat, harga diputuskan Rp 2.275 per liter," kata Kepala Divisi BBM Pertamina Ahmad Faisal kepada wartawan di Kantor Pertamina Pusat, Jalan Perwira, Jakarta, Selasa (4/10). Harga itu sudah termasuk biaya transportasi, biaya pengawasan, margin agen dan pangkalan. "Jadi harga Rp 2.000 per liter yang ditetapkan pemerintah kemarin itu harga di tingkat instalasi atau depo milik Pertamina," ujarnya. Nantinya, kata Faisal, dengan peraturan baru, setelah Pertamina menyerahkan minyak tanah ke tingkat pangkalan, maka seluruhnya akan menjadi kewenangan Pemda. "Pertamina tidak lagi punya tanggung jawab dan kewenangan untuk mengawasinya. Makanya, pada harga patokan dikenakan biaya pengawasan," urainya. Pertamina, kata Faisal, akan mengenakan sanksi keras kepada pangkalan yang menjual minyak tanah di luar harga atau lebih tinggi dari harga patokan. "Sanksi bagi yang melanggar bisa macam-macam, mulai dari pengurangan atau penghentian pasokan sementara, hingga sanksi pemutusan hubungan usaha (PHU)," ujarnya.(dtc-41) |