| Rabu, 05 Oktober 2005 | MURIA |
Enam Mantan Anggota DPRD Diperiksa
BLORA- Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Blora kian serius dalam menyelidiki kasus dana purnabakti yang diterima anggota DPRD Blora periode 1999-2004. Terbukti, Senin (3/10) lalu, enam mantan anggota DPRD yang menjadi anggota panitia anggaran (Panggar) DPRD Blora waktu itu, diperiksa. Kasi Intel Kejari Blora Djaka Suparna SH mengatakan, pemeriksaan terhadap mantan wakil rakyat tersebut terkait lanjutan penyelidikan dugaan pemakaian dana purnabakti senilai Rp 2,225 miliar. "Semua masih dalam tahap penyelidikan dan kami perlu melakukan pendalaman," tandasnya. Sebelumnya, enam mantan anggota DPRD itu sudah pernah diperiksa di tempat yang sama. Waktu itu, pemeriksaan juga dilakukan kepada seluruh mantan anggota DPRD Blora. Hanya, untuk pemanggilan kali ini dimungkinkan kejaksaan masih membutuhkan keterangan tambahan, sehingga perlu memanggil kembali dalam kasus yang sama dengan kapasitas sebagai mantan anggota DPRD. Kepala Kejaksaan Negeri Blora Sudung Situmorang SH MH ketika dimintai konfirmasi mengatakan, pemanggilan tersebut sebagai tindak lanjut para mantan anggota DPRD beberapa waktu lalu, terkait dana purnabakti. Dia mengungkapkan, semua masih dalam taraf penyelidikan. Waktu pemeriksaan pertama, kejaksaan sudah tahu para anggota DPRD Blora periode 1999-2004 pernah menerima dana purnabakti. Waktu itu, dana diterima beberapa bulan sebelum mereka purna. "Hanya itu, jadi kami perlu penyelidikan lebih dalam," ucapnya. Satu Persatu Enam orang yang diperiksa Kejari tersebut, antara lain tiga mantan wakil ketua DPRD. Yaitu Haryono, Abdul Ghoni, dan HM Rofii Hasan. Tiga anggota DPRD lain yakni Ichwani Iswan, H Rustamaji, dan Drs Rustam. Mereka diperiksa satu per satu oleh tim jaksa penyelidikan kasus dana purnabakti. Abdul Ghoni diperiksa langsung oleh jaksa koordinator tim penyelidik, yakni Jaka Suparna di ruang kerjanya. Haryono diperiksa oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Subagjo DS SH. Sementara itu, empat mantan anggota DPRD lain diperiksa secara terpisah di ruangan lain. Jaka Suparna menambahkan, pemeriksaan yang dilakukan kemarin masih terkait pendalaman materi penyelidikan untuk mengumpulkan bukti-bukti. Pemeriksaan itu juga sebagai bukti janjinya terdahulu untuk memeriksa mantan tim Panggar yang dinilai paling tahu soal dana tersebut. Menurut pengakuan mereka, jika dana itu sudah masuk APBD, berarti dana ada karena melalui pembahasan. Dengan demikian, kejaksaan terus mengejar munculnya kebijakan tersebut. Jaka belum mau membeberkan hasil pemeriksaan.(ud-17s) |