| Rabu, 05 Oktober 2005 | MURIA |
1.306 Keluarga Tak Layak MiskinPENYALURAN dana Program Kompensasi Pengurangan Subsidi (PKPS) bahan bakar minyak (BBM) secara langsung kepada masyarakat miskin, selama ini menjadi polemik tersendiri. Sejumlah kalangan mengkhawatirkan akan terjadi kerawanan dan kecemburuan sosial, terkait dengan pendistribusian dana tersebut. Terlebih dengan adanya sejumlah anggota masyarakat yang merasa layak mendapatkan dana kompensasi Rp 100.000/bulan tersebut, tetapi tidak masuk dalam kategori keluarga miskin yang ditetapkan oleh pemerintah. Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Kudus, Suhandi BA, sebagai pihak yang bertanggung jawab dalam proses pendataan keluarga miskin mengungkapkan, dari pencacahan keluarga miskin yang dilakukannya di Kudus belum lama berselang, tercatat 28.825 keluarga diduga miskin. Selanjutnya setelah dilakukan pengolahan, dari jumlah tersebut, 27.519 keluarga termasuk dalam kategori miskin. ''Sisanya, 1.306 kerluarga tidak layak miskin,'' ujarnya. Dia mengungkapkan, selama ini BPS kekurangan tenaga untuk melakukan pendataan. Dengan demikian dalam pendataan keluarga miskin, pihaknya meminta bantuan kepada perangkat desa hingga ketua RT setempat. Luput Pendataan Dalam proses pendataan, menurutnya, tidak dipungkiri jika ada keluarga miskin yang luput dari pendataan. Keluarga miskin yang belum terdata, tuturnya, bisa melaporkan pada pihak kecamatan ataupun kabupaten. Selanjutnya, akan ada petugas dari BPS yang menyurvei kondisi keluarga yang sebelumnya tidak tercatat sebagai keluarga miskin tersebut. ''Kami akan mengajukan kuisioner dengan pertanyan sama seperti sebelumnya. Antara lain jenis lantai bangunan terluas, keikutsertaan KB, dan ada-tidaknya anak berusia di bawah empat tahun,'' urai dia. Terdapat 14 pertanyaan ditambah empat variabel kemiskinan dan variabel intervensi yang dipergunakan sebagai parameter tingkat kemiskinan. Data tersebut kemudian diberi skor untuk selanjutnya diolah guna menentukan apakah keluarga tersebut benar-benar miskin atau tidak.(Satryani Kartika Ningrum-17s) |