logo SUARA MERDEKA
Line
Rabu, 05 Oktober 2005 SEMARANG
Line

3 Truk Muatan Mebel Diamankan

KENDAL - Tiga truk bermuatan komponen mebel, antara lain kursi, meja, dan kusen pintu, Senin (3/10) pukul 23.30 diperiksa serta diamankan aparat Polres Kendal. Ketiga truk beserta muatannya itu diamankan, karena dari hasil pemeriksaan yang dilakukan penyidik Polres dan petugas Perum Perhutani KPH Kendal, diketahui komponen mebel yang diangkut tidak dilengkapi dengan surat keterangan sahnya hasil hutan (SKSHH).

''Muatan berupa komponen mebel, antara lain kursi dan meja yang diangkut dua dari tiga truk tersebut tidak dilengkapi SKSHH. Sementara komponen kusen pintu dan jendela yang diangkut oleh satu truk lainnya, dari hasil pemeriksaan diketahui volumenya lebih besar dari yang tercantum dalam SKSHH,'' papar Asper Kring Kendal H M Jupri, seorang petugas KPH Perhutani Kendal yang ikut dilibatkan dalam pemeriksaan.

Pemeriksaan itu dilakukan kemarin siang di depan Stadion Madya Kendal. Sebelumnya, tiga truk pengangkut komponen mebel tersebut dihentikan petugas dan diperiksa saat melintas di jalur pantura Kendal, tepatnya di Kecamatan Patebon.

''Lantaran komponen mebel yang diangkut tiga truk tersebut tidak dilengkapi dan tidak sesuai dengan daftar di SKSHH maka dapat dikenai UU No. 41/1999 Pasal 50 ayat 3 tentang Kehutanan. Yaitu, tidak melengkapi SKSHH,'' urai Jupri seusai pemeriksaan.

Kelebihan

Lebih lanjut dijelaskan, berdasar pemeriksaan yang dilakukan, diketahui muatan komponen kusen jendela dan pintu yang diangkut salah satu truk dinilai kelebihan volume. ''Dalam SKSHH tercatat, kayu yang dimuat memiliki volume 2,9150 m3, setelah diperiksa ternyata kelebihan sekitar 1 m3.''

Tiga truk yang diamankan tersebut adalah K-1326-LC, K-1363-LC, dan K-1495-JC. Tiga pengemudi truk juga ikut diperiksa, yaitu Kafidin (30) warga Manyargading Kalinyamat Jepara, Warwoto (25) warga Welahan, dan Suryanto (33) warga Bangsri.

''Ketiga truk beserta muatannya ini dimiliki oleh perusahaan berbeda. Selain itu, biro jasa pengirimnya juga berbeda. Kami cukup terkejut saat muatan komponen mebel ini diperiksa. Produk setengah jadi berupa komponen kursi serta meja, tidak harus dilengkapi SKSHH. Kelengkapan SKSHH itu diberlakukan saat kayu masih berupa gelondongan. Ini baru kali pertama saya alami,'' tutur Warwoto, salah seorang pengemudi truk.

Kapolres Kendal AKBP Zainal Arifin Paliwang melalaui Kasatreskrim AKP Benny M Saragih ketika diminta tanggapan terkait dengan hal itu mengatakan, pihaknya masih harus melakukan penyelidikan. (G15-51d)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA