| Rabu, 05 Oktober 2005 | SEMARANG |
Pengusaha Biliar Ancam DemoDEMAK - Sejumlah pengusaha biliar yang tergabung dalam Paguyuban Pengusaha Biliar (PPB) dan Pengcab POBSI Demak, kembali mendesak DPRD untuk merevisi perda yang melarang mereka beroperasi. Mereka mengancam akan menggelar aksi demonstrasi menentang larangan itu jika legislatif tidak merespons. Desakan dalam bentuk pernyataan sikap tersebut, disampaikan kepada Ketua DPRD Demak Muzaeri dan Komisi A, kemarin. Sebelum menyampaikan tuntutan tersebut, puluhan pengusaha biliar dan Pengcab POBSI Demak melakukan rapat koordinasi di sekretariat PPB Jl Nurcahya Gang Glatik No 8 Demak. Rapat dihadiri semua perwakilan PPB tingkat kecamatan. Ketua Pengcab POBSI Demak Tarmidi mengatakan, biliar merupakan cabang olahraga. Oleh karena itu, keputusan DPRD memasukkan satu klausul dalam Perda Nomor 9/2005 yang melarang olahraga tersebut, jelas tidak bisa diterima. Peraturan daerah tersebut merupakan perubahan atas Perda Nomor 1/1998 tentang Pajak Hiburan. Dalam Perda 9/2005 Pasal 4 A disebutkan, pemerintah daerah melarang penyelenggaraan biliar, dan penyelenggaraan hiburan permainan ketangkasan yang cenderung dan mengarah perjudian. Pihaknya mengaku belum mendapat kejelasan terkait dengan alasan pelarangan beroperasinya biliar. ''Jika dikatakan cenderung mengarah pada perjudian, kami sangat tidak sependapat. Memang dalam setiap olahraga ada saja orang yang memanfaatkan untuk perjudian, termasuk sepak bola. Namun, tidak bisa kemudian dilabelkan bahwa olahraga tersebut sebagai bentuk perjudian.'' Dalam pandangannya, kebijakan legislatif mengeluarkan perda tersebut tidak lazim dan cenderung merugikan atlet pebiliar maupun pengusahanya. Selama diterbitkan perda itu, imbuh Ketua PPB Sulkhan Harsono, sejumlah meja biliar, stik dan bola biliar milik pengusaha disita petugas kepolisian. Barang-barang tersebut baru bisa diambil pemiliknya jika sudah ada revisi atas perda. Ketua DPRD Demak Muzaeri membenarkan bahwa biliar merupakan cabang olahraga. Karena itu, pihaknya akan membicarakan lebih lanjut dengan unsur pimpinan DPRD lainnya. (H1-51d) |