logo SUARA MERDEKA
Line
Rabu, 05 Oktober 2005 SEMARANG
Line

Uji Sertifikasi Telematika Diperlukan

SEMARANG- Hingga saat ini, belum ada standar yang berlaku secara nasional terkait kompetensi profesi telematika. Setiap lembaga pendidikan komputer dan teknologi informasi menggunakan kurikulum masing-masing. Akibatnya, keluaran tiap-tiap lembaga pendidikan itu relatif bervariasi, baik kualitas maupun kompetensinya.

Terkait itu, Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Telematika memandang perlu ujian sertifikasi. Hal itu untuk mengukur kompetensi para pencari kerja yang bersertifikat dalam bidang telematika. Secara operasional, LSP Telematika menunjuk sejumlah perguruan tinggi, sekolah, dan lembaga pendidikan komputer (LPK) sebagai tempat ujian kompetensi (TUK).

Materi ujian sepenuhnya dari LSP Telematika, sedangkan TUK hanya menyediakan tempat dan mengelola penyelenggaraan ujian. Demikian dikatakan Direktur LPK, Budiman Sarana ST MSi, kemarin, sehubungan dengan penunjukkan lembaga yang dipimpinnya sebagai TUK telematika mendatang.

LPK Budiman ditunjuk sebagai TUK dengan Surat Keputusan (SK) LSP Telematika No SKA-00008-LSPT-IX-2005 bertanggal 20 September lalu, yang ditandatangani oleh Ketua LSP Telematika Ir G Hidayat Tjokrodjojo.

''Tentang waktu penyelenggaraan ujian sertifikasi, kami masih menunggu petunjuk teknis LSP Telematika. Namun secara prinsip, kami sudah siap menjadi tempat penyelenggaraan ujian,'' ungkap Sarana.

Dalam SK itu disebutkan, TUK berfungsi sebagai tempat pelaksanaan uji kompetensi yang memiliki sarana dan prasarana, serta penanggung jawab sesuai dengan standar yang ditetapkan LSP Telematika. TUK bertugas menyediakan tempat dan peralatan, sarana/prasarana, dan membantu pelaksanaan uji kompetensi.

Sarana untuk uji kompetensi yang harus dimiliki TUK mencakup peralatan yang diperlukan untuk mendukung uji kompetensi. Misalnya komputer, meja dan kursi, alat tulis, dan data-data karyawan yang diuji. TUK harus memiliki perangkat keras sesuai dengan standar yang ditetapkan, perangkat lunak sebagai mesin penguji, serta meja-kursi dengan letak dan posisi yang memungkinkan peserta mengikuti ujian dengan nyaman.

Selain itu, TUK juga harus menyediakan Uninteruptable Power Supply (UPS) dan genset alternatif, untuk antisipasi sewaktu terjadi gangguan aliran listrik.

''Syarat lain, ketersediaan sumber daya manusia untuk pelaksanaan, termasuk assessor (pengawas) dan tenaga keamanan. Pengawas yang ditunjuk harus mengikuti pelatihan dan pendidikan assessor serta memahami sistem ujian, tegas, dan jujur,'' urai Sarana.

Komputerisasi

Uji kompetensi telematika, kata dia, merupakan ujian berbasis komputer. Peserta ujian mengerjakan di TUK masing-masing dan proses evaluasi dilakukan oleh LSP Telematika di Jakarta. Dalam waktu tak terlampau lama, peserta ujian bisa mengetahui hasil pekerjaannya secara online.

''Dengan sistem itu, kecurangan dan permainan dalam uji kompetensi bisa diminimalisasi. Sebab, keseluruhan penilaian dilakukan LSP,'' tandasnya.

Untuk ujian berbasis komputer itu, TUK menyediakan dua jenis konfigurasi personal computer (PC), yakni server dan workstation. Server berperan sebagai administrator yang berfungsi merekam data peserta, mengalokasi tes kepada peserta, menyediakan bank soal, melihat hasil ujian. Adapun workstation akan digunakan peserta untuk mengerjakan soal-soal yang diberikan secara acak oleh aplikasi ujian berbasis komputer. Jumlah workstation menunjukkan maksimal banyaknya peserta yang bisa diuji pada saat bersamaan. (H9-56s)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA