logo SUARA MERDEKA
Line
Rabu, 05 Oktober 2005 SEMARANG
Line

Ibu dan Anak Gelapkan 9 Mobil Rental

SEMARANG- Seorang ibu, Sulastri (54) dan anaknya, R Adi Raharmanto (26), warga Perumahan Semarang Indah Blok D II, Semarang Barat, ditangkap tim Resmob Polres Semarang Timur, Senin (3/10). Mereka diduga telah melakukan penggelapan sembilan mobil rental.

Mobil-mobil itu digadaikan kepada sejumlah orang di luar dan dalam kota. Harga gadai mobil tersebut mencapai puluhan juta rupiah. Dari sembilan mobil itu, tujuh di antaranya sudah disita polisi. Kesembilan mobil yang digelapkan tersangka itu milik dua orang pengusaha rental, yakni Sukma Adi Utomo (26), warga Jl Hos Cokroaminoto, Ungaran, Kabupaten Semarang dan Teguh Widodo (33), warga Jl Jati Raya F/14, Kelurahan Srondolwetan, Kecamatan Banyumanik.

Modusnya, tersangka menyewa mobil korban, setelah digadaikan kepada orang lain. Mobil Sukma Adi Utomo yang digadaikan adalah Kijang kapsul H-8180-DB. Mobil itu disita polisi setelah sebelumnya digadaikan kepada seorang warga Panggunglor senilai Rp 30 juta.

Mobil milik Teguh Widodo yaitu Toyota Kijang kapsul G-8510-BA digadaikan Rp 16 juta, Kijang LDX Rp 30 juta, Toyota Avanza H-8690-GG Rp 20 juta, Suzuki Aerio H-9146-KG senilai Rp 50 juta, Suzuki Aerio (nomor polisi tak terdeksi) Rp 20 juta, Toyota Avanza H-8579-ZW seharga Rp 20 juta, dan Kijang kapsul (nomor polisi belum terdeteksi) Rp 40 juta.

Satu mobil lagi, Suzuki APV H-8988-HG, menurut pengakuan tersangka, tidak digadaikan tetapi dipinjamkan kepada seorang familinya di Banjarnegara.

Dari sembilan mobil itu, polisi telah menyita tujuh unit. Dua lainnya, Suzuki Aerio dan Kijang kapsul (nomor polisi kedua mobil itu belum terdeteksi-Red) masih di tangan si penerima gadai di Surabaya dan Jl Muaramas, Semarang.

Terdesak Utang

Kapolres Semarang Timur AKBP Juhartana MSi melalui Kasat Reskrim AKP Suwarto SH mengemukakan, kini pihaknya masih mencari dua mobil yang berada di tangan orang lain. Perbuatan kedua tersangka terbongkar, setelah pekan kemarin korban melaporkan penggelapan yang terjadi sekitar setahun lalu itu.

''Mereka akan kami jerat dengan pasal penggelapan. Kami masih melakukan pengembangan untuk mengungkap adanya tersangka lain,'' tuturnya.

Sulastri mengaku menggelapkan mobil karena terdesak utang. Perusahaannya yakni distributor insektisida, CV Sumber Sarana Chemical, bangkrut. Di perusahaan itu, Sulastri mengaku sebagai direktur. Untuk menutup utang-utangnya, dia menggelapkan mobil rental milik para korbannya.

Agar mendapat kepercayaan dari pengusaha rental, dia membuat surat kontrak kerja yang diduga palsu. Isi dalam surat itu, seolah-olah dirinya telah mendapat kepercayaan dalam pengadaan mobil dari Balai Pengujian dan Informasi Konstruksi Dinas Tata Ruang Provinsi Jateng dan Badan Diklat dan Perpustakaan Daerah Kabupaten Cilacap.

Ada dua nama pejabat yang seolah telah menandatangani surat kontrak palsu itu, yakni Kepala Bagian Tata Usaha Badan Diklat dan Perpusda Cilacap, Drs Budhi Sulistiyawan serta Kepala Dinas Permukiman dan Tata Ruang Provinsi Jateng, Ir Mahatmanto M Eng. Nilai kontrak kedua instansi itu disebutkan Rp 192.337.560 dan Rp 155.000.000.

''Padahal, surat kontrak kerja itu sebenarnya surat pengambilan obat. Selain itu, surat kuasa untuk mencarikan kendaraan juga palsu. Nama pejabat yang menandatangani, saya rekayasa,'' aku Sulastri.(G5-18s)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA