logo SUARA MERDEKA
Line
Rabu, 05 Oktober 2005 SEMARANG
Line

Disediakan 38 Mobil Baru untuk DPRD

SEMARANG - Selain menyetujui pengadaan 14 unit mobil baru untuk pimpinan DPRD dan komisi serta eksekutif senilai Rp 4,55 miliar, DPRD Kota Semarang juga menyetujui pembelian 38 unit mobil baru. Rencananya, mobil itu untuk dipinjam pakai para anggota DPRD.

Sebanyak 38 kendaraan baru itu dianggarkan pada pos Bagian Umum Sekretariat Daerah (Setda) Kota Semarang yang diusulkan pada Perubahan APBD 2005.

Sumber Suara Merdeka menyebutkan, 38 unit kendaraan operasional itu tidak semata-mata untuk kegiatan anggota DPRD. Dengan status pinjam pakai, eksekutif juga bisa menggunakan kendaraan tersebut. Apalagi Peraturan Pemerintah (PP) No 24 tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD tidak mengatur kendaraan dinas untuk anggota DPRD.

Pasal 16 PP 24/2004 menyebutkan, tunjangan kesejahteraan untuk masing-masing anggota DPRD hanya satu unit rumah dinas beserta perlengkapannya. Adapun unsur pimpinan DPRD dapat memperoleh fasilitas mobil dinas.

Ketua DPRD Kota Sriyono membenarkan adanya mekanisme pinjam pakai tersebut. Kendati menuai kritik, dia menegaskan semua itu merupakan keputusan Panitia Anggaran (panggar) DPRD Kota.

''Panitia anggaran merupakan representasi dari komisi, fraksi, dan eksekutif. Jika memang anggaran daerah mampu memenuhi kebutuhan itu, pengadaan mobil baru bisa dilaksanakan,'' katanya, Selasa (4/10).

Pengadaan 38 unit kendaraan itu, menurut dia, untuk membantu kinerja wakil rakyat. Saat musim hujan, jadwal kunjungan kerja anggota Dewan sering terganggu karena tidak punya mobil.

Sriyono mengaku tidak hafal merek dan jumlah dana yang disetujui dalam pos belanja modal pengadaan kendaraan bermotor tersebut. Namun sumber di DPRD mengungkapkan, dialokasikan anggaran setara dengan Toyota Avanza.

Situs resmi Toyota Astra (www.toyota.astra.co.id) menyebutkan, harga Avanza varian 1.3E itu Rp 93,5 juta, sedangkan varian 1.3G seharga Rp 103,5 juta.

Batasi Pembelian

Sementara itu, Surat Edaran Mendagri No 903/3172/SJ perihal Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2005 telah membatasi belanja modal untuk pengadaan kendaraan bermotor.

Mengingat kondisi masyarakat yang masih terpuruk, belanja modal pengadaan alat transportasi itu lebih diutamakan untuk antar-jemput pegawai dan pelayanan umum seperti mobil ambulans, pengangkut sampah, dan kendaraan operasional sejenis lainnya. Adapun pengadaan kendaraan untuk operasional eksekutif dan legislatif disarankan untuk dibatasi baik jumlah maupun harganya.

''Mohon eksekutif memberi masukan kepada legislatif, apakah keputusan itu melanggar aturan atau tidak,'' ujar Sriyono menanggapi.

Ia mengatakan, sebuah pos anggaran bisa saja tidak direalisasikan. Contohnya tunjangan rumah dinas bagi anggota DPRD. Meski sudah dianggarkan dalam APBD 2005 murni, hingga kini belum dicairkan karena masih menunggu aturan yang lebih jelas.

Pengamat politik Drs Teguh Yuwono MPol Admin, seperti dikutip Suara Merdeka (3/10), menyarankan agar pengadaan mobil dinas itu ditunda. Keputusan itu menurutnya tidak memperlihatkan sense of crisis karena diambil pada saat masyarakat resah oleh kenaikan harga BBM. (H5-62n)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA