logo SUARA MERDEKA
Line
Rabu, 05 Oktober 2005 KEDU & DIY
Line

Ganti Rugi Tanah SMU Alian

Per Meter Rp 17.500 Hanya Dibayar Rp 5.000

KEBUMEN - Sidang perkara ganti rugi tanah untuk SMU Alian kemarin digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kebumen dengan saksi mantan Kabag Tata Pemerintahan Partikno SSos yang kini menjadi Kabag TU Dinas Perhubungan.

Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Indriyanto Joko Prakoso SH, saksi menerangkan, saat itu dia sebagai anggota Panitia Pengadaan Tanah. Panitia beranggota 12 orang pejabat Pemkab.

Sepengetahuan Partikno, antara enam orang warga Desa Krakal, Kecamatan Alian yang memiliki tanah dan Pemkab telah terjadi kesepekatan harga. Adapun uang ganti rugi dari Pemkab seluruhnya Rp 257.180.000 telah diserahkan kepada terdakwa Suratno, saat itu pegawai Kecamatan Alian.

Majelis hakim menanyakan mengapa berita acara penyerahan uang seolah-seolah dibuat di Desa Krakal, sedangkan kenyataannya dibuat di Setda. Bahkan dalam persidangan itu para pemilik tanah mengaku uang ganti rugi diserahkan terdakwa di rumah pemilik tanah masing-masing.

Jaksa penuntut umum Kliwon Sugiyanta sempat bertanya siapa yang menyerahkan uang ganti rugi. Saki Partikno menjawab, uang tersebut diserahkan oleh pelaksana kegiatan Pratikno SSos (staf Bagian Tata Pemerintahan (Tapem) kepada terdakwa Suratno. ''Seingat saya, penyerahan itu disaksikan para pemilik tanah,'' ujarnya.

Penipuan dan Penggelapan

Sebelumnya, jaksa penuntut umum Masduki mengungkapkan, perkara penipuan dan penggelapan itu bermula dari pengadaan tanah untuk SMU Alian seluas sekitar 1,4 hektare atau 14.696 m2. Para pemilik tanah terdiri atas Mat Kayun, Sudar, H Nursodik (almarhum), Sumardi, Subur, dan Ahmadi.

Adapun terdakwa Suratno yang kini menjadi staf Dinas P dan K Kecamatan Poncowarno itu dituduh melakukan tindak penipuan dan penggelapan sesuai dengan Pasal 378 dan 372 KUHP.

Dalam ganti rugi dari Pemkab kepada enam pemilik tanah itu semestinya Rp 17,500/meter namun hanya diberikan Rp 5.000/meter.

Jumlah uang yang disalahgunakan terdakwa Rp 141.137.000 dari nilai ganti rugi yang dibayarkan Pemkab Rp 257.180.000. Namun sebelum pembayaran ganti rugi itu terdakwa sudah menawar kepada para pemilik tanah seharga Rp 5.000/meter dan disepakati oleh para pemilik tanah.Mat Kayun, seorang pemilik tanah itu, saat ditemui di PN Kebumen mengaku luas tanah tegalan miliknya yang terkena pembangunan SMU Alian sekitar 6.700 meter. Namun dia hanya menerima ganti rugi Rp 25 juta dari seharusnya Rp 107 juta.

Sidang ditunda dan akan dilanjutkan pekan depan dengan menghadirkan saksi Drs Subiyanto selaku Sekretaris Panitia Pengadaan Tanah dan petugas pengukur tanah, Suparyanto. Jumlah saksi dalam perkara itu 20 orang. (B3-55n)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA