logo SUARA MERDEKA
Line
Rabu, 05 Oktober 2005 KEDU & DIY
Line

Kejaksaan Didesak Tuntaskan Dugaan Korupsi APBD

MAGELANG - Sehari menjelang puasa, Forum Bersama Peduli Magelang (Forbes PM) bersama Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Magelang (BEM UMM) menggeruduk Kejari. Mereka mendesak dan memberi batas waktu kepada Kajari Syarfudji SH untuk menyelesaikan kasus dugaan korupsi APBD 2003 pada akhir Ramadan ini dan menahan para tersangkanya.

''Jika tetap tidak ada peningkatan, sesudah Lebaran Forbes PM dan berbagai elemen masyarakat akan mendemo kejaksaan secara besar-besaran,'' kata Bintoro Dwi Prasetyo SE, koordinator LSM tersebut, seusai bertatap muka dengan Kajari, Selasa kemarin (4/10).

Selain itu, dalam pernyataan sikapnya yang ditandatangani Bintoro dan Presiden BEM UMM Bobby Candra Leksmana, mereka meminta Kajati Jateng mengusulkan Kajari Magelang Syarfudji SH diganti karena tidak mampu mengemban amanat masyarakat untuk menegakan hukum.

Menurutnya, pengusutan kasus dugaan korupsi anggota DPRD Kota Magelang yang mengakibatkan kerugian negara Rp 1,5 miliar telah berlangsung sekitar 14 bulan, tetapi hingga kini belum ada kemajuan yang berarti. ''Kenaikan harga BBM 1 Okttober lalu yang berdampak berat pada kehidupan masyarakat seharusnya diimbangi sikap adil dan serius pemerintah, terutama untuk menindak tegas dan mempercepat proses pengusutan tindak pidana korupsi,'' tegasnya.

Izin Gubernur

Mereka juga menuntut Kejari secara proaktif mempercepat keluarnya surat izin dari Gubernur Jateng, menyangkut pemeriksaan terhadap tersangka dalam kasus korupsi yang dilakukan anggota DPRD periode 1999-2004 yang terpilih lagi pada periode berikutnya. Para tersangka harus ditahan sebagai bentuk rasa keadilan dan kesamaan perlakukan di depan hukum.

''Harta hasil korupsi APBD 2003 Rp 1,5 miliar disita sebagai barang bukti dan diserahkan ke kas daerah. Selanjutnya, dana itu dibagikan kepada masyarakat sebagai dana tambahan kompensasi kenaikan harga BBM,'' pinta mereka.

Menanggapi tuntutan itu, Kajari Sarfudji SH mengatakan telah mengajukan permohonan izin kepada Gubernur melalui Kejati Jateng untuk memeriksa anggota DPRD yang masih aktif dan diduga terlibat korupsi pada periode lalu. ''Sudah dua kali kami mengajukan izin,'' katanya.

Kasi Pidsus Benny Guritno SH mengatakan, kejaksaan masih mengumpulkan berbagai alat bukti dan saksi dalam kasus dugaan korupsi itu, sedangkan aset milik mereka yang diduga berasal dari korupsi belum didata karena hingga kini para tersangkanya belum ditetapkan.

''Kami juga akan memanggil saksi ahli dari Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) serta dari Universitas Negeri Surakarta (UNS) untuk uji materiil terhadap kasus itu,'' ujarnya. (P60-55n)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA