| Rabu, 05 Oktober 2005 | KEDU & DIY |
Pendukung Amelia Unjuk Rasa ke KPUDPURWOREJO - Sekitar 50 orang yang menamakan diri Masyarakat Purworejo Peduli Hukum (MPPH) berunjuk rasa ke kantor DPRD dan KPUD, Selasa kemarin. Sebelumnya mereka berkumpul di pelataran Taman Bermain Anak (TBA) kemudian berjalan kaki menuju DPRD. Berada paling depan beberapa orang yang membentangkan spanduk bertuliskan ''Masyarakat Purworejo menghendaki pilkada diulang karena cacat hukum''. Di barisan belakangnya juga ada yang membawa spanduk besar bertulisan, ''DPRD, KPUD-ne diundang wae opo to karepe''. Aksi damai yang dilengkapi pengeras suara dalam becak itu memasuki halaman kantor wakil rakyat itu pukul 11.23. Sesampai di tempat itu mereka tidak langsung memasuki ruangan, tetapi terlebih dahulu melakukan orasi di halaman kantor Dewan. Salah satu pengunjuk rasa, R Abdullah, menyatakan kedatangannya ingin melihat apakah para wakil rakyat masih bisa melihat dan mendengar. ''Ada permasalahan pilkada, tetapi kenapa seolah menutup mata, telinga, dan hati. Ada apa ini semua?'' katanya. Abdullah yang merupakan tim sukses cabup Amelia A Yani itu lebih lanjut menyatakan aksi mereka tidak akan mempersoalkan kalah menang dalam pilkada dan soal jadi atau tidak jadi. Namun mereka mempersoalkan proses dalam pilkada. ''Kita punya setumpuk bukti dan data. Ada kejanggalan yang perlu diungkap. Yang disesalkan, kenapa wakil rakyat menutup mata dan telinga,'' ujarnya. Fatwa Resmi Beberapa saat setelah melakukan orasi, akhirnya para pengunjuk rasa itu dipersilahkan masuk ke ruang sidang DPRD. R Abdullah kembali berkomentar bahwa sebelum penetapan pasangan cabup-cawabup pada 30 Juli lalu Muspida memanggil pengurus KPUD secara lengkap. Dalam pertemuan itu, dibicarakan adanya salah satu calon yang tidak memenuhi syarat. Di situ, kata dia, KPUD menjanjikan akan ada fatwa dari Mahkamah Agung. Ternyata sampai saat ini fatwa resminya belum ada. ''Kenapa Muspida tidak mempertanyakan, padahal hal itu merupakan hal krusial untuk masyarakat Purworejo di masa depan,'' kata Abdullah. Untuk itu, dia akan ke KPUD untuk menanyakan apa dasarnya hingga meloloskan calon bupati yang tidak memenuhi syarat. Pendemo lain, Nurul Sasongko, menyatakan pilkada di salah satu daerah ada SK Mendagri tetapi pelantikannya ditolak oleh DPRD karena dianggap bermasalah. ''Bagaimana sikap DPRD Purworejo?'' tanya dia. Ketua DPRD Angko Setyarso Widodo, ketika menerima pendemo menyatakan secara politis pilkada telah selesai. Untuk itu, DPRD telah mengajukan hasil pilkada dan meminta SK pelantikan dari Mendagri melalui Gubernur Jateng. Namun dalam suratnya disertakan pula pengaduan dari Cabup Amelia A Yani yang dilampiri surat dari kuasa hukumnya, Adnan Buyung Nasution. Wakil Ketua DPRD dari Fraksi Golkar Dhanni Purwadi SSos, menyambut baik aksi demo yang dilaksanakan secara tertib itu. Menurutnya kewenangan DPRD hanya meneruskan hasil pelaksanaan pilkada kepada Mendagri. Prinsipnya, kata dia, tiga hari setelah pilkada, apabila tidak ada masalah atau sedang dalam proses hukum maka hasil pilkada bisa diusulkan ke Mendagri. Jadi apabila para pendemo tidak puas terhadap hasil pilkada, Dhanni menyarankan penyelesaian melalui jalur hukum. Ketika melakukan unjuk rasa ke KPUD para pendemo hanya diterima anggota KPUD, Hieronimus Suwahyo dan Sekretaris KPUD Drs Anung Sutadi. Ketika dicecar pertanyaan Suwahyo tidak bersedia menjawab dengan alasan KPUD sifatnya kolektif. Untuk itu, dia akan berembuk dengan Ketua KPUD Drs Muslikhin Madiani dan akan menerima para pendemo pada lain hari. (yon-55n) |