logo SUARA MERDEKA
Line
Rabu, 05 Oktober 2005 KEDU & DIY
Line

Penyimpan BBM Divonis 5 Bulan

TEMANGGUNG - Tampaknya vonis ini bisa dijadikan pelajaran bagi para penjual BBM eceran yang terlalu banyak menyimpan barang dagangan. Waji bin Sumardi (45) warga Desa Klepu Kecamatan Prigsurat, Temanggung, akhirnya dijatuhi hukuman lima bulan penjara dan denda Rp 3 juta subsider tiga bulan kurungan karena kasus tersebut.

''Terdakwa secara sah dan meyakinkan melanggar huruf c Pasal 23 ayat (2) jo huruf c Pasal 53 UU No. 22/2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yakni dengan tanpa izin menyimpan berbagai jenis BBM,'' kata ketua majelis hakim Djoemali, dalam putusan yang dibacakan di PN Temanggung, kemarin.

Di samping diganjar hukuman itu, terdakwa yang terbukti menyimpan 13.270 liter bensin, 1.600 liter solar dan 2.000 liter minyak tanah diperintahkan membayar biaya perkara Rp 2.500. Barang bukti yang dalam tuntutan JPU diusulkan diserahkan kepada negara, oleh majelis hakim dikembalikan kepada terdakwa.

Barang bukti itu berupa satu jerigen bensin, solar, dan minyak tanah masing-masing berisi tiga liter, dan uang tunai Rp 30.690.500 hasil lelang penjualan BBM milik terdakwa yang disita pihak penyidik beberapa waktu lalu.

Pengembalian barang bukti kepada terdakwa, menurut Hakim, karena berbagai pertimbangan, antara lain yang disita bukanlah barang-barang terlarang dan diperoleh terdakwa dengan cara sah. Untuk bensin misalnya, terdakwa membeli dari SPBU Rejosari, Kecamatan Pringsurat. Kemudian, yang dipermasalahkan dalam kasus adalah perbuatan terdakwa, bukan sarana miliknya.

Barang bukti itu juga bukan alat yang dipergunakan sebagai alat kejahatan. Bahkan, barang bukti merupakan sarana ekonomi bagi terdakwa dan keluarga untuk mencari penghidupan.

''Sebenarnya, semua penjual BBM eceran dilarang tetapi hal itu bermanfaat bagi masyarakat, terutama yang tempat tinggalnya jauh dari SPBU,''katanya.

Penyimpanan BBM tanpa izin diketahui aparat ketika berlangsung Operasi Candi, akhir 2004. Kemudian mulai diperiksa pada Februari 2005 oleh Polwiltabes Kedu. Waji yang merupakan penjual barang kelontong ini mengaku melakukannya karena memang tidak mengetahui sama sekali aturan tentang jumlah BBM yang boleh disimpan. Atas putusan tersebut, baik JPU maupun penasihat hukum terdakwa Piyagus Widodo SH menyatakan masih pikir-pikir. (hsf-55m)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA