logo SUARA MERDEKA
Line
Rabu, 05 Oktober 2005 KEDU & DIY
Line

Pedagang Tolak Swalayan Baru

  • DPRD Dinilai Tak Peka

KEBUMEN - Sejumlah pedagang pasar tradisional di Kebumen tetap bersikeras menolak pendirian toko swalayan baru di Jalan Kusuma. Mereka juga meminta DPRD meninjau ulang izin pendirian Rita Pasaraya di Jalan Pahlawan.

Aspirasi itu disampaikan sekitar 26 pedagang yang tergabung dalam Forum Penyelamat Masyarakat Pedagang Kecil (FPMPK) bersama aktivis Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) ke DPRD Kebumen, Selasa (4/10).

Mereka diterima, Wakil Ketua DPRD Suprapto HS, Sekretaris Komisi A Rahmad OY Basuki SH, dan Drs Lulus Tri Paryadi dari Fraksi Partai Golkar (FPG). Dialog sempat memanas ketika para pedagang mengungkit rekomendasi Ketua DPRD Probo Indartono yang mencabut rekomendasi sebelumnya.

Menurut Asmakhudin, pencabutan rekomendasi Ketua DPRD periode 1999-2004 H Budi Utomo yang isinya menolak pendirian swalayan di Jalan Kusuma serta peninjauan ulang parkir Rita Pasaraya, menyalahi kewenangan selaku pimpinan DPRD.

Sebab pencabutan rekomendasi ketua sebelumnya itu diputuskan tanpa persetujuan para pedagang pasar tradisional Kebumen.

Lokasi Baru

Dia juga mendesak DPRD segera menentukan sikap dengan cara memanggil eksekutif untuk melacak kembali pemberian izin lokasi swalayan yang baru. Mengingat, selama ini para pedagang tak pernah diajak musyawarah soal persetujuan itu. Padahal, para pedagang keberatan jika di Kebumen berdiri swalayan baru.

Anwarudin, aktivis PMII mempertanyakan keberpihakan DPRD kepada rakyat. Di tengah kesulitan yang mendera rakyat, seharusnya legislatif berpihak kepada rakyat. ''Namun justru menyetujui investor masuk sehingga mengancam eksistensi para pedagang kecil,'' tandasnya.

Sutarto, seorang pedagang beras, mendesak DPRD segera menghadirkan dinas terkait untuk duduk satu majelis membicarakan persoalan tersebut. Menurut dia, ada dua hal mendesak yang harus diatasi, yakni peninjauan kembali parkir Rita Pasaraya dan penolakan pedagang atas pendirian pasaraya baru di Jalan Kusuma.

Berkaitan dengan hal itu, Sekretaris Komisi A Rahmad OY Basuki mengatakan, di DPRD berlaku mekanisme rapat fraksi, rapat komisi, rapat pimpinan, dan rapat pleno. Karena itu, rekomendasi persetujuan swalayan baru keluar atas nama kelembagaan dan semua anggota terikat dengan hal tersebut.

Pihaknya mengusulkan rapat internal untuk menyelesaikan masalah itu. DPRD juga setuju dilakukan kaji ulang terhadap izin parkir Rita Pasaraya yang mengganggu jalan. Hanya untuk perizinan pasar modern, menurut Rahmad IY Basuki, menjadi kewenangan Deperindag dan Depdagri.

Pada kesempatan yang sama, Lulus Tri Paryadi mengatakan, pada prinsipnya dia setuju diadakan pertemuan kembali para pimpinan fraksi dan komisi untuk memperjelas rekomendasi DPRD tersebut. Dia pun tidak mengetahui bagaimana rekomendasi itu bisa muncul sehingga pimpinan DPRD, eksekutif, dan wakil pedagang sebaiknya duduk bersama untuk membahas persoalan tersebut.(B3-55m)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA