logo SUARA MERDEKA
Line
Rabu, 05 Oktober 2005 BANYUMAS
Line

Peserta Kelompok Belajar Wajib Ikuti Belajar-mengajar

CILACAP - Para peserta program belajar paket B dan C wajib mengikuti proses belajar-mengajar dalam program itu. Karena itu peserta dari kalangan SMP dan SMA negeri/swasta pun wajib mengikuti.

''Tak ada perbedaan antara peserta biasa dan peserta dari kalangan SMP/SMA yang tak lulus ujian tahap II 2005,'' kata Kepala Dinas P dan K Sutoyo MS.

Dia menyatakan kebijakan pemerintah pusat itu untuk mengatasi kesimpang-siuran mengenai ikut atau tidak siswa SMP/SMA yang belum memiliki ijazah karena tak lulus ujian tahap II dalam program kelompok belajar.

Sebelumnya muncul kabar siswa SMP/SMA yang tak lulus dapat menjadi peserta kelompok belajar, tanpa mengikuti proses belajar-mengajar. Mereka bisa langsung ikut ujian untuk memperoleh ijazah setara SMP/SMA.

Dia mengemukakan program itu akan dilaksanakan mulai bulan ini. Jadi November ujian kelulusan dapat dilaksanakan. Berdasar perkiraan, peserta kelompok belajar paket B dan C lebih dari 600 orang. Sebab, siswa SMP/SMA yang tak lulus ujian lebih dari 600.

Karena alokasi dana program itu dari Pemerintah Provinsi Jawa Tengah hanya untuk 40 orang, Pemerintah Kabupaten diminta menyiapkan dana untuk ratusan peserta lain. ''Masih kami hitung. Namun perkiraan kami Rp 137 juta lebih,'' ujar Sutoyo.

Dana itu hanya untuk membiayai ujian 600 lebih peserta. Adapun dana belajar-mengajar ditanggung setiap peserta. ''Angka itu berdasar asumsi biaya ujian setiap peserta Rp 150.000.''

Siswa SMP/SMA peserta program itu, tetapi saat ini sudah melanjutkan ke sekolah lebih tinggi dapat meminta surat keterangan mengikuti program.

Jadi mereka bisa memperoleh izin dari sekolah/universitas untuk mengikuti belajar-mengajar dan ujian kelompok belajar paket B atau C. (G21-53)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA