| Senin, 03 Oktober 2005 | SALA |
Sudah DiprediksiKARANGASEM- Pencoretan 6.618 keluarga dari daftar usulan penerima bantuan tunai langsung kompensasi kenaikan bahan bakar minyak (BBM), sudah diprediksi sejak awal oleh Komisi IV DPRD Surakarta. "Kami tidak kaget. Komisi IV DPRD sudah memprediksi akan terjadi pengurangan jumlah penerima yang diusulkan oleh BPS Kota Surakarta. BPS Pusat tidak memiliki kriteria jelas siapa penerima dana tersebut," ujar Ketua Komisi IV DPRD Zaenal Arifin, kemarin. Sebagaimana diberitakan, dari 28.837 keluarga yang diusulkan Badan Pusat Statistik (BPS) Kota Surakarta, hanya 22.219 keluarga yang diloloskan oleh BPS Pusat. Atas pencoretan itu, Wakil Wali Kota FX Hadi Rudyatmo meminta BPS bertanggung jawab, mengi-ngat sejak awal Pemkot tidak pernah dilibatkan dalam pendataan. Apalagi pencoretan dalam jumlah cukup besar, yakni sekitar 22,9%, dikhawatirkan bakal memicu konflik akibat kecemburuan sosial. Meski demikian, Pemkot tetap berupaya agar beberapa keluarga yang diusulkan bisa mendapatkan haknya. Kemarin, Wali Kota Joko Widodo telah mengirim surat kepada Pemerintah Provinsi Jateng dan Menteri Sosial Bachtiar Chamsyah, agar menggenapkan jumlah sesuai dengan yang diusulkan. Menurut Zaenal, pihaknya telah menerima keluhan dari masyarakat. Umumnya mereka mempertanyakan mengapa tidak menerima kartu sebagai syarat pengambilan dana di kantor pos. Padahal, sebelumnya mereka yakin bakal menerima dana tersebut karena sudah dicatat sebagai keluarga miskin serta mendapat bantuan beras dan asuransi kesehatan. "Tetapi, ternyata mereka tidak masuk dalam daftar penerima dana kompensasi kenaikan harga BBM," ujarnya. Ironisnya, kata dia, warga yang namanya dicoret sebenarnya kondisi ekonominya lebih buruk. Sebaliknya, ada keluarga yang berekonomi agak mapan malah menerima. "Namun, ada juga warga yang baik hati. Dia merelakan kartunya digunakan oleh tetangga yang lebih membutuhkan," ungkapnya. Menurut dia, persoalan tersebut muncul karena data yang disampaikan BPS berbeda dari data Dinas Kesejahteraan Rakyat dan Pemberdayaan Perempuan (DKRPP). BPS hanya memakai metode sampling, sedangkan di DKRPP berdasarkan data nyata di masyarakat. (G10-27s) |