| Senin, 03 Oktober 2005 | SEMARANG |
Disesalkan, Penangguhan Penahanan Pejabat Korupsi KTPGROBOGAN - Grobogan Institute of Social Politic Education (G-Inspect), menyesalkan penangguhan penahanan tiga pejabat dan seorang pengusaha yang diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi pengadaan kartu tanda penduduk (KTP) dan kartu keluarga (KK) Tahun Anggaran (TA) 2004 senilai Rp 1,7 miliar. Bidang Advokasi G-Inspect Kuswanto mengatakan, ditinjau dari sudut sosiologis dan psikologis, penangguhan terhadap terdakwa bertentangan dengan tujuan preventif, korektif, serta tidak mencerminkan upaya edukatif bagi anggota masyarakat. Karena itu, pihaknya meminta kepada majelis hakim agar segera meninjau kembali kebijakan tersebut. Rencananya, lembaga ini akan membawa dan menanyakan kebijakan itu kepada komisi yudisial di Jakarta. "Apakah kebijakan tersebut murni berdasarkan pertimbangan hukum atau ada sesuatu di balik itu semua. Tentunya akan mengundang pertanyaan semua pihak," ungkapnya. Menurutnya, pemerintah baik presiden, jaksa agung, maupun komisi pemberantasan korupsi (KPK), kejahatan korupsi sebagai kejatahan yang luar biasa dan dilarang untuk dilakukan penangguhan penahanan atau pemberian fasilitas lainnya. "Korupsi termasuk perkara yang harus diprioritaskan penanganannya, sebagaimana Inpres No 5/2004 tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi," tandasnya. Sebagaimana diberitakan, Pengadilan Negeri (PN) Purwodadi menangguhkan penahanan tiga pejabat dan seorang pengusaha dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan KTP dan KK Tahun Anggaran 2004 senilai Rp 1,7 miliar. Menurut Humas PN Eddy SH, tindakan tersebut dilakukan sesuai dengan Pasal 31 ayat (1) KUHAP. Untuk diketahui, tiga pejabat di lingkungan Pemkab Grobogan dan seorang pengusaha diduga melakukan tindak pidana korupsi pengadaan KTP dan KK ditahan dan dititipkan di Rutan Purwodadi. Ketiga pejabat tersebut, Drs Soedjono, Syahiro BA, Wisnu SH, dan Direktur PT Karindo Semarang H Soehadi. Soedjono adalah mantan pejabat di jajaran Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil). Sekarang, dia menjadi pejabat di lingkungan Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Grobogan. Sementara Syahiro adalah pimpinan proyek pengadaan KTP dan KK, sedangkan Wisnu sebagai pimpinan kegiatan yang juga staf di Badan Kependudukan dan Catatan Sipil. (H3-37d) |