logo SUARA MERDEKA
Line
Senin, 03 Oktober 2005 SEMARANG
Line

Tim Karteker Ajukan Dua Calon ke DPP PKB

GROBOGAN - Menjelang pemilihan bupati (pilbup) yang rencananya digelar awal tahun 2006, Tim Karteker Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Grobogan akan mengajukan dua bakal calon (balon) ke Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PKB. Kedua calon tersebut adalah H Bambang Pudjiono (balon bupati) dan HM Nurwibowo (balon wakil bupati).

Sebelumnya, dalam pilbup mendatang rencananya H Bambang Pudjiono berpasangan dengan H Icek Baskoro (balon wakil bupati), nyalon melalui Partai Golkar.

Sementara HM Nurwibowo berpasangan dengan H Agus Supriyanto (balon bupati), nyalon melalui Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P).

"Kami sudah mengajukan dua calon itu ke DPP PKB. Sebab, keduanya adalah kader PKB," kata Wakil Sekretaris Tim Karteker DPC PKB Grobogan M Ali Fatah, menanggapi sikap partainya dalam menghadapi pemilihan bupati, kemarin.

Dia menjelaskan, untuk mengetahui kapabilitas calon, DPP PKB akan menurunkan empat lembaga independen ke Kabupaten Grobogan, di antaranya LP3ES. Lembaga tersebut akan meneliti dan menyerap aspirasi masyarakat. Selain itu juga diagendakan bertemu dengan dua balon yang diajukan. "Mana yang berkualitas, serta secara uji publik dinilai baik, dia yang akan direkomendasikan DPP. Kami masih menunggu dari DPP," ujarnya.

Tak Main-main

Ali mengungkapkan, dalam mengajukan balon dalam pilbup mendatang, yang mempunyai wewenang adalah DPP PKB. Kendati demikian, DPP tidak akan main-main karena sudah bekerja sama dengan lembaga independen.

Dengan demikian, kata dia, harapannya dalam memilih calon tersebut benar-benar yang kuat, baik secara riil politik maupun dukungan dari bawah. Sebab secara tidak langsung, pemilihan kepala daerah (pilkada) terkait dengan pemilihan legislatif dan pemilihan presiden masa mendatang.

Ali Fatah mengatakan, siapa pun yang dipilih DPP maka setiap pengurus diharapkan tunduk pada keputusan partai, mengawal serta memperjuangkannya. "Jika ada yang tidak menerima atau menolak keputusan partai, bisa saja dia mendapat sanksi dari partai," jelasnya.

Ditanya soal hasil rapat pleno diperluas DPC PKB Grobogan yang menghasilkan nama HM Nurwibowo sebagai balon wakil bupati, Ali menilai, selama belum ada revisi atas ketentuan tersebut maka masih dianggap sah. "Meski demikian, kami tetap mengambil jalan tengah untuk mengajukan dua kader tersebut kepada DPP PKB," imbuhnya. (H3-37d)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana | Ragam
Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA