logo SUARA MERDEKA
Line
Jumat, 30 September 2005 OLAHRAGA
Line

Ketua Umum Persebaya Diskors 10 Tahun

  • Saleh dan Susanto Tak Dihukum

JAKARTA-Ketua Umum Persebaya Surabaya Drs Bambang Dwi Hartono MPd yang juga Wali Kota Surabaya dikenai skorsing 10 tahun tak boleh terlibat dalam persepakbolaan nasional.

Sanksi ini dijatuhkan oleh Komisi Disiplin (Komdis) PSSI sebagai hukuman atas kesalahan menginstruksikan timnya mengundurkan diri dari sisa pertandingannya di babak delapan besar kompetisi Divisi Utama Liga Djarum Indonesia 2005, 20 September lalu.

''Pengakuannya disampaikan dalam sebuah surat pernyataan bersegel dan tertutup,'' kata Ketua Komdis Togar Manahan Nero Simanjuntak sembari menunjukkan surat itu kepada wartawan seusai sidang, Kamis kemarin di kantor PSSI, Stadion Utama Gelora Bung Karno, Senayan.

Surat pernyataan itu dibawa langsung oleh Ketua Harian Persebaya H Susanto. Pria yang biasa dipanggil Santo itu hanya sekitar 10 menit didengar keterangannya, setelah itu keluar dan kembali ke Surabaya.

Dalam pernyataannya, Bambang mengakui perintah menarik diri menjelang pertandingan melawan Persija Jakarta Pusat pada 21 September di Gelora Bung Karno adalah atas inisiatifnya.

Terlama

Seusai sidang Komdis yang juga diikuti oleh Iswadi Idris, John Halmahera dan Ahwani tersebut, Togar menyatakan skorsing 10 tahun tak boleh terlibat dalam sepak bola ini merupakan skorsing terlama sebagaimana terlampir dalam Pasal 27 Peraturan Khusus Komisi Disiplin PSSI.

Disinggung tentang tiadanya skorsing untuk Ketua Harian Persebaya H Susanto dan Manajer Tim Saleh Ismail Mukadar, dia menyatakan keduanya tak diputuskan untuk dihukum karena tanggung jawab kesalahan itu telah diambil sepenuhnya oleh ketua umum.

''Surat pernyataan itu jelas-jelas menyebutkan bahwa yang mengambil inisiatif dan menyuruh mereka mundur adalah Bambang DH. Mereka memang dianggap melakukan pelecehan dengan memberikan piala kepada wartawan. Mereka mengakuinya sebagai sebuah tindakan emosional dan itu tidak terlepas dari adanya instruksi mundur dari ketua umum,'' jelas Togar.

Ketika ditanya tentang kemungkinan adanya perubahan dari skorsing dua tahun yang sebelumnya dijatuhkan oleh Komdis terhadap Persebaya, dia menambahkan, Persebaya sudah mengajukan banding. ''Yang saya dengar mereka sudah mengajukan banding, namun saya tidak tahu apakah hal itu sudah pula dibicarakan di tingkat banding,'' katanya.(wgm-22)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA