| Jumat, 30 September 2005 | NASIONAL |
Rute Tol Diminta Sesuai Perda RDTRKRENCANA pembangunan jalan tol Semarang-Solo sepanjang lebih dari 76 km tidak semulus yang diharapkan. Permasalahan terbesar yang harus diselesaikan di awal adalah penentuan rute sekaligus menetapkan mana saja lahan yang harus dibebaskan. Apalagi sejauh ini warga yang mendengar tanahnya akan dilalui tol merasa tidak pernah diajak musyawarah. Maka, ketika ada sejumlah petugas mematoki lahan mereka tanpa permisi, keresahan itu semakin menjadi. Tak bisa dibendung, persoalan itu pun diadukan sampai ke Presiden SBY, selain ke para wakil rakyatnya yang duduk di DPRD. Gayung bersambut aspirasi yang sampai ke DPRD Jateng cepat direspons Komisi D (Bidang Pembangunan). Rabu (28/9) lalu, mereka diundang dalam rapat dengar pendapat membahas seputar pengaduan para warga tersebut. Mereka yang hadir tergabung dalam Forum Komunikasi Jalan Tol (FKJT) RT 1 RW 3 dan Tim Sembilan Pelepasan Hak Tanah Tol Semarang-Solo RT 6 RW 2, Kelurahan Pedalangan, Banyumanik, Semarang. Warga secara resmi telah menyurati Presiden, DPRD Jateng, dan DPRD Kota Semarang terkait rencana pembangunan jalan tol tersebut. Ketua FKJT, Didik S mengungkapkan, pengambilan sampel tanah, pengukuran dan pemasangan patok-patok dengan kode tertentu yang ditanam pada tanah dan bangunan milik warga RT 1 RW 3 dilakukan tanpa izin. "Kami merasa tersinggung dengan tindakan yang tak beretika dan melanggar hak asasi manusia tersebut." Pihaknya juga telah melayangkan surat ke Presiden SBY menyangkut persoalan itu. Isinya antara lain, karena melanggar Perda RDTRK maka warga menolak pembangunan tol yang melintasi RT 1 RW 3 Pedalangan. Selain itu, bila tetap dilakukan, harus sesuai dengan RDTRK Semarang BWK VII Tahun 2000-2010 yang telah disahkan tahun 2004 (revisi April 2004 dan berlaku untuk 2000-2010). Hal senada disampaikan Ketua Tim Sembilan, D Soetrisno. Karena cara-cara yang dilakukan Pemda dinilai tak sesuai dengan aturan dan cenderung melanggar hak asasi manusia (HAM), pihaknya menolak rencana pembangunan tol Semarang-Solo. Menanggapi pengaduan warga, anggota Komisi D, Sasmito meminta pematokan untuk rencana pembangunan jalan tol di wilayah Kelurahan Pedalangan Kecamatan Banyumanik yang dilakukan konsultan PT Virama Karya dan sepengetahuan Dinas Bina Marga Jateng diminta agar dihentikan terlebih dulu. Sebab kegiatan itu dinilai melanggar Perda Kota Semarang No 5/2004 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Perda No 12/2004 tentang Rencana Detail Tata Ruang Kota (RDTRK) Bagian Wilayah Kota (BWK) VII. "Kami minta pada tim percepatan pembangunan jalan tol Semarang-Solo dan Jasa Marga untuk menghentikan pematokan. Berdasarkan perda, rute tol tidak melewati wilayah warga tersebut ," kata anggota Dewan dari Partai Golkar tersebut. Lebih lanjut Sasmito meminta agar tidak dilakukan hal-hal yang justru meresahkan warga sampai ada revisi atau perubahan, bahkan pencabutan perda. "Kami juga menyampaikan terima kasih pada warga yang telah menyampaikan aspirasinya secara benar," katanya. Kumpulkan Camat Anggota Komisi D lainnya, M Riza Kurniawan menyatakan, pihaknya akan mengudang Tim Percepatan Pembangunan Tol Semarang-Solo Pemprov. Sebab pematokan itu ternyata juga sepengetahuan Bina Marga Jateng, sementara dalam rapat kerja beberapa waktu lalu eksekutif beralasan itu dilakukan oleh konsultan. Riza lantas menunjukkan surat dari Dinas Bina Marga Jateng pada bupati/wali kota yang wilayahnya akan dilewati tol tertanggal 6 September 2005. Isinya menyatakan, dalam rangka penyusunan Detail Engineering Design (DED) atau Perencanaan Teknik Akhir oleh konsultan PT Virama Karya dari Jakarta, akan ada survei topografi, geologi/geoteknik, pengukuran, dan pematokan centre line (garis tengah) rencana tol Semarang-Solo. Sesuai surat tersebut, para kepala daerah diminta bantuan dan dukungan untuk kelancarannya. (Setiawan HK-41) |