| Jumat, 30 September 2005 | NASIONAL |
17 Penyidik Polri Diperiksa
JAKARTA - Upaya Mabes Polri untuk mengungkap kasus pembobolan BNI 46, termasuk kasus suap yang dilakukan para tersangka kepada para penyidik, Kamis (29/9), masih berjalan terus. Artinya, janji Kapolri Jenderal Sutanto untuk menuntaskan kasus penyalahgunaan wewenang Brigjen Pol Samuel Ismoko semakin serius. Tim Penyelidikan tersebut telah memeriksa semua anak buah Ismoko yang menangani kasus pembobolan BNI cabang Kebayoran Baru. Hal itu diungkapkan Ketua Tim Penyelidikan Kasus Brigjen Ismoko, Irjen Pol Yusuf Manggabarani, di Jakarta, Kamis (29/9) kemarin. "Jumlah penyidik kasus pembobolan BNI 17 orang. Mereka segera diperiksa setelah Kombes Pol Irman Santosa, tersangka penyalahgunaan wewenang terkait dengan kasus BNI, ditahan pada 17 September 2005," ungkapnya. "Kita dikejar waktu penyidikan selama 20 hari dari penahanan Irman Santosa, karenanya kita segera memeriksa 17 orang tersebut," katanya kepada wartawan di Mabes Polri. Menurut Yusuf, pihaknya terus mempelajari hasil pemeriksaan terhadap 17 orang itu untuk mengembangkan penyidikan. Selain 17 orang tersebut, tim juga telah memeriksa Ismoko sebagai saksi untuk kasus Irman. Meski telah diperiksa dan dijadikan tersangka, tim belum bisa memastikan kapan akan menahan mantan Direktur II Ekonomi Khusus itu. Kesalahan Irman "Ya nanti dong kalau sudah keluar surat perintah penahanan, baru ditahan. Kalau belum ya tidak ditahan. Kita kan harus hati-hati. Jangan sampai menganiaya orang," tuturnya. Yusuf juga mengurai kesalahan Irman Santoso, sehingga penyidik menahannya. Pertama, tim telah menemukan bukti Irman memengaruhi saksi saat melakukan penyelidikan kasus pembobolan BNI. Kedua, Irman telah menemui saksi di luar lingkungan kepolisian. Irman bertemu dengan saksi di Graha Purnawira. "Ini kan membahayakan penyelidikan," kata Yusuf. Ketiga, Irman telah menyembunyikan saksi ketika menangani kasus BNI. Selain itu, Irman mengunjungi tahanan BNI di rumah tahanan. "Maka itu dia ditahan," tandasnya. Seperti diketahui, Bareskrim Polri menahan Irman Santoso, mantan pejabat Kepala Unit II Perbankan dan Ekonomi khusus, 17 September lalu. Dia menjadi tersangka penyalahgunaan wewenang saat menangani kasus pembobolan bank BNI cabang Kebayoran Baru oleh Maria Paulin Lumowa dan Adrian Waworuntu pada 2004. (bu-48h) |