logo SUARA MERDEKA
Line
Jumat, 30 September 2005 NASIONAL
Line

Ramlan Mengaku Pernah Hujat Nazaruddin

JAKARTA - Dalam sidang lanjutan kasus korupsi di KPU, terungkap bahwa Wakil Ketua KPU, Ramlan Surbakti, mengaku pernah mengirim sebuah pesan singkat (SMS) yang berisi hujatan kepada Nazaruddin Sjamsuddin.

Hal tersebut dikatakan Ramlan dalam sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Gedung Upindo Jalan HR Rasuna Said Kuningan Jakarta, Kamis (29/9/2005). Menurutnya, dia pernah mengirimkan SMS kepada Nazaruddin yang mengatakan bahwa Nazaruddin adalah pengkhianat KPU.

Ramlan mengaku, saat itu dia mengirimkan SMS pada tanggal 31 Maret 2005, karena Nazaruddin melakukan pertemuan dengan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Anwar Nasution.

''Kalau hendak mengamankan pekerjaan KPU dengan BPK, amankan semua, jangan pilih kasih dan jangan mengorbankan orang lain,'' katanya.

''Saya, saat mengirim pesan singkat itu dalam keadaan sangat emosional. Saat itu saya sedang emosi, tetapi sudah saya sesali sekarang ini,'' ujarnya.

Emosi Ramlan timbul, karena pada saat awal pengadaan validasi dan film surat suara, Nazaruddin berupaya membatalkan keputusan pleno dengan berbagai cara dan macam alasan.

Selain itu, kata dia, ada pertemuan informal yang membicarakan pengumpulan dana taktis KPU. ''Pak Nazar-lah sebagai penggagas. Ada yang sependapat, seperti Pak Rusadi yang mengatakan, boleh saja asal tidak ada mark up dan dilakukan setelah proyek selesai,'' tuturnya.

Atas kesaksian Ramlan tersebut, Nazaruddin kembali membantahnya. ''Pertemuan dengan BPK tidak membicarakan hal-hal yang spesifik dan hanya berlangsung 5-10 menit. Tidak pernah ada pertemuan informal itu. Saya tak pernah memberikan ide untuk mengumpulkan dana taktis,'' kata Nazar.

Dalam pemeriksaan saksi kemarin, seluruh anggota KPU hadir di persidangan. Dan sebelum memberikan kesaksian, mereka berkumpul di sebuah ruangan di lantai satu Gedung Upindo. Ruangan itu pintunya tertutup, sehingga wartawan tidak bisa mengetahui apa kegiatan atau pembicaraan para anggota KPU itu.

Sementara itu, para wartawan sebelum sidang dimulai menerima SMS gelap yang berisi, Hamid dan Chusnul Mar'iyah melakukan rapat untuk memberatkan terdakwa Hamdani Amin dan membebaskan Nazaruddin Sjamsuddin serta mengompromikan semua jawaban di dalam persidangan. (aih-48h)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA