logo SUARA MERDEKA
Line
Kamis, 29 September 2005 WACANA
Line

BBM dan Pilkada Langsung

Oleh Joko J Prihatmoko

SEJUMLAH kepala daerah menolak rencana pemerintah pusat menaikkan harga (BBM). Sebagaimana diberitaan media massa, penolakan itu dilakukan 38 bupati dan walikota di Provinsi Jawa Timur dan beberapa bupati dan walikota di Provinsi Jawa Tengah, untuk memenuhi tuntutan mahasiswa dalam unjuk rasa menentang kenaikan harga (BBM) bahan bakar minyak.

Sekilas respon para kepala daerah itu menunjukkan kepedulian dan kepekaan terhadap penderitaan rakyat akibat kenaikan harga BBM. Namun secara norma penyelenggaraan pemerintahan tindakan itu layak didiskusikan karena dua alasan. Di satu sisi, kepala daerah adalah pejabat publik dengan posisi kepala eksekutif yang dipilih rakyat secara langsung tetapi terkait pula dengan eksekutif pusat. Di sisi lain, kenaikan harga BBM merupakan kebijakan eksekutif pusat, yang harus dilaksanakan daerah.

Teori bahwa dominasi kemenangan kader-kader PDI-P, Partai Golkar, dan PKB dalam pilkada langsung di masa pemerintahan Presiden SBY dari Partai Demokrat, akan berakibat pada tidak efektifnya implementasi keputusan atau kebijakan strategis dan roda pemerintahan, diuji dengan kenaikan BBM kali ini.

Penentuan harga BBM adalah kewenangan pemerintah pusat. Kenaikan harga BBM merupakan kebijakan publik. Kenaikan harga BBM akan mendatangkan kesulitan ekonomi dan menambah beban penderitaan rakyat. Massa, khususnya mahasiswa, di berbagai daerah merespon rencana kenaikan har-ga BBM dengan unjuk rasa.

Seperti lazimnya, para pengunjuk rasa mendatangi pusat-pusat kekuasaan atau pengambilan kebijakan. Jika pada masa lalu yang menjadi "tujuan akhir" penyampaian ketidakpuasan adalah DPRD, sekarang para kepala daerah, khususnya bupati dan walikota, menjadi muara unjuk rasa.

Kecenderungan itu terkait dengan dua hal. Pertama, terpuruknya citra DPRD. Maraknya atau terkuaknya kasus-kasus KKN dan skandal yang melibatkan anggota DPRD telah mengakibatkan citra lembaga itu terpuruk. DPRD kehilangan kepercayaan masyarakat dan cenderung dinilai tidak strategis lagi sebagai tempat mengadukan ketidakpuasan rakyat. Kedua, perubahan persepsi terhadap kepala daerah. Menyusul pelaksanaan pilkada langsung, masyarakat mulai menaruh harapan dan kepercayaan pada kepala daerah. Akibatnya, kepala daerah juga menarik massa untuk menyampaikan keluhan dan ketidakpuasan kebijakan pemerintah.

Pada titik itulah, muncul masalah apabila kepala daerah tidak cukup pandai menempatkan diri. Kepala daerah adalah kepala eksekutif yang wajib menyelenggarakan pemerintahan dan mengambil kebijakan publik di daerah. Kewenangan, kewajiban dan tanggung jawab mereka sesuai kapasitas dan wilayahnya. Namun, karena para kepala daerah berada dalam wilayah kekuasaan eksekutif, dipersepsikan sebagai mengetahui dan dapat mempengaruhi keputusan atau kebijakan publik yang diambil pemerintah pusat.

Dalam konteks itulah, unjuk rasa mendatangi kepala daerah dipandang lebih strategis daripada di tempat lain. Karena dipilih secara langsung oleh rakyat, kepala daerah dituntut memperjuangkan aspirasi rakyat.

Popularitas

Dengan sistem pilkada langsung, legitimasi kekuasaan kepala daerah semata-mata berasal dari rakyat. Mengiringi perubahan itu, mereka terus menjaga citra dan popularitasnya di mata rakyat. Popularitas diciptakan dengan beragam cara, yang berujung pada citra populis, seperti program-program kesejahteraan rakyat (misalnya: sekolah gratis, pembangunan jalan dan penerangan sampai pelosok desa, dll) dan sikap populis menyikapi isu strategis yang terkait kepentingan rakyat, misalnya kenaikan harga BBM.

Terkait hal itu, godaan terbesar kepala daerah yang terpilih dalam pilkada langsung adalah terlalu percaya diri . Sikap itu acapkali menggelicirkan mereka sehingga mengabaikan etika dan tata krama (fatsoen) politik dan norma-norma penyelenggaraan pemerintahan. Kepala daerah yang demikian tak segan konflik dengan kepala daerah lain atau menentang menteri atau presiden karena dinilai tidak menentukan kekuasaannya.

Di daerah yang belum pilkada, pemeliharaan dan pemupukan popularitas diperlukan kepala daerah (incumbent) untuk memelihara peluang dan dukungan ke depan.

Fenomena itu kita sebut dengan efek pilkada langsung. Saya khawatir bahwa penolakan kenaikan harga BBM oleh sejumlah kepala daerah merupakan efek pilkada langsung tersebut. Jika benar, akan berlaku logika-logika politik yang sangat khas terkait dengan unjuk rasa menolak kenaikan harga BBM.

Pertama, jika menolak kenaikan harga BBM, maka popularitas kepala daerah meningkat di mata rakyat namun bisa timbul masalah dengan pemerintah pusat. Sikap itu menimbulkan persepsi bahwa hubungan pemerintah pusat dan daerah tidak harmonis atau bahkan retak.

Kedua, jika menolak tuntutan penolakan kenaikan harga BBM maka popularitas mereka akan merosot. Penurunan popularitas menjadi masalah serius dalam pilkada langsung. Yang akan pilkada, dukungan rakyat akan turun, sedangkan bagi yang baru terpilih dalam pilkada akan disebut ingkar dan mengkhianati rakyat.

Ketiga, jika mereka menghindar konsekuensinya sama dengan menolak tuntutan penolakan kenaikan harga BBM, yakni penurunan popularitas.

Sulit membuktikan, kepala daerah yang terpilih dalam pilkada langsung menolak kenaikan harga BBM akibat terjangkit virus over confident sehingga rela mengorbankan etika dan tata krama penyelenggaraan pemerintahan.

Sebaliknya, sulit pula membuktikan bahwa kepala daerah yang belum terpilih dalam pilkada langsung menolak kenaikan harga BBM untuk mengejar popularitas dan mencari dukungan. Namun harus diakui bahwa kecenderungan ke arah itu tidak dapat dipungkiri.

Masalah Komunikasi

Pelajaran yang dapat ditarik dari penolakan para kepala daerah terhadap rencana kenaikan harga BBM adalah pentingnya komunikasi antara pusat dan daerah. Komunikasi sangat berguna agar program dapat diimplementasikan secara efektif dan untuk menyamakan persepsi dan mengambil sikap yang tepat dalam menghadapi perkembangan masyarakat. Dengan demikian, komunikasi dan koordinasi pemerintah pusat dengan kepala-kepala daerah merupakan conditio sine qua non.

Terkait kebijakan kenaikan harga BBM, Presiden SBY dan Wapres Jusuf Kalla terkesan saling menyalip. Jusuf Kalla mengumumkan lebih dulu, sebelum akhirnya dimantapkan SBY.

Salib-menyalib itu memberi kesan adanya persaingan dan kurangnya komunikasi di tingkat elite pemerintah pusat. Tidak heran jika persoalan komunikasi juga terjadi antara pemerintah pusat dan daerah.

Kuat dugaan daerah ( kepala daerah) tidak dilibatkan, sekurangnya koordinasi, oleh pemerintah pusat dalam kebijakan kenaikan harga BBM. Artinya, penolakan kenaikan harga BBM oleh sejumlah kepala daerah sangat logis. Apalagi jika dikaitkan dengan tidak jelasnya mekanisme penentuan dan penyaluran dana subsidi dari kompensasi kenaikan harga BBM kepada penduduk miskin di daerah.

Penolakan tersebut mempersulit implementasi kebijakan sekaligus menurunkan kepercayaan pemerintah pusat sendiri.

Kurangnya komunikasi dengan daerah itu merupakan preseden buruk karena sumber minyak dan gas ada di daerah tetapi pendapatan terbesar dari sektor minyak dan gas (BBM) dikuasai pusat.

BBM juga merupakan komoditas strategis yang dibutuhkan rakyat, dan kepala daerah berhadapan langsung dengan rakyat. Dengan tidak adanya komunikasi terlebih dahulu menimbulkan beban persoalan tersendiri bagi para kepala daerah.

Presiden atau menteri cukup berkoordinasi dengan gubernur dalam urusan rutin pemerintahan. Namun dalam kasus kenaikan harga BBM sebagai kebijakan publik strategis, koordinasi Presiden dan Gubernur harus diperluas dengan melibatkan bupati dan walikota secara langsung.

Bupati dan walikota itu tak hanya terikat dengan keputusan pusat namun juga berhadapan dan bertanggungjawab terhadap kehidupan rakyat secara langsung.

Sekali lagi,kebijakan publik strategis yang diambil pemerintah hanya akan efektif diimplementasikan apabila komunikasi dan koordinasi dilakukan. Ceritanya menjadi lain apabila kurangnya komunikasi dan koordinasi disebabkan oleh sedikitnya kader Partai Demokrat yang berhasil meraih kursi kepala daerah, dan tidak terpenuhinya target Partai Golkar dalam pilkada langsung. (11)

- Joko J. Prihatmoko, anggota KPU Kab Kendal, staf pengajar dan peneliti masalah politik Fisipol Universitas Wahid Hasyim Semarang.


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA