logo SUARA MERDEKA
Line
Kamis, 29 September 2005 SEMARANG
Line

Warga Persoalkan Bangunan Sarang Walet

KENDAL - Keberadaan bangunan sarang walet yang dibangun di atas rumah toko (ruko) milik Abastian di wilayah Kota Kecamatan Weleri, Kendal, dipersoalkan sejumlah warga.

Selain bangunan sarang walet didirikan pada ketinggian di atas rata-rata, keberadaannya juga membuat warga khawatir, terutama terhadap ancaman munculnya dampak negatif dalam segi kesehatan.

Kekhawatiran itu muncul, karena bangunan sarang walet didirikan di lingkungan yang padat penduduk, yaitu di sebelah barat terminal angkudes yang berada di pusat Kota Weleri.

''Sedikitnya ada 15 warga yang bermukim di sekitar bangunan walet merasa khawatir terhadap dampak itu,'' papar Ketua RW 8, Desa Penyangkringan, Weleri, Ahmad Zaenudin, sambil menunjukkan kertas berisi pernyataan keberataan 15 warganya, kemarin. "Warga merasa khawatir. Bahkan selama ini, kami juga belum pernah dimintai izin sehubungan dengan keberadaan sarang walet itu,'' ujarnya.

Hal senada juga diungkapkan Dian Wijaya (52), pemilik rumah yang letaknya persis berdampingan dengan bangunan ruko, tempat sarang walet milik Abastian itu berada.

''Saat ini, bangunan ruko dan sarang walet itu sedang direnovasi. Kegiatan renovasi dengan memperbaharui bagian fondasi itu, ternyata membuat beberapa bagian rumah saya retak-retak. Hal itu terjadi, karena bagian dinding bergeser,'' katanya.

Sesuai IMB

Lebih lanjut dikemukakan, dirinya meminta agar renovasi segera dihentikan.

''Kabarnya, sarang walet itu juga belum mengantongi izin dari Pedalda. Bangunan sarang walet itu berada di lantai tiga. Padahal mengacu kepada izin mendirikan bangunan (IMB), hal tersebut tidak diperbolehkan,'' papar dia.

Secara terpisah, Abastian didampingi istrinya, Linawati ketika diminta tanggapan mengatakan, seluruh pemilik sarang burung walet di Weleri tidak mengantongi izin. ''Mengenai sarang walet yang berada di lantai tiga, dalam IMB tidak ada larangan. Sebab, bangunan bertingkat diperbolehkan hingga lima lantai,'' katanya.

Bangunan tingkat tiga miliknya, lanjut dia, sudah sesuai dengan IMB yang diajukan sekitar 17 tahun silam. ''Jika hal tersebut dipermasalahkan, saya menduga itu muncul karena persoalan pribadi,'' katanya.

Kasi Perizinan DPU Pemkab Kendal, Suharji mengatakan, pihaknya sampai saat ini sedang berupaya menyelesaikan persoalan itu bersama pemerintahan Kecamatan Weleri.

''Pendirian bangunan berlantai tiga diperbolehkan, namun harus tetap mengikuti persyaratan. Misalnya, izin dari lingkungan,'' tandasnya.(G15-37a)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA