| Kamis, 29 September 2005 | SEMARANG |
Darbili Divonis 12 Tahun PenjaraSEMARANG - Darbili alias Darman (25), terdakwa pembunuh Sani (26), seorang pembantu rumah tangga di Perumahan Semarang Indah Blok C VI-11 yang terjadi April lalu, divonis 12 tahun penjara, dikurangi masa tahanan. Hakim Sri Sutatiek SH kemarin menyatakan, tuduhan jaksa penuntut umum (JPU) Rachman SH, telah terbukti. Lelaki asal Desa Temurojo Karangrayung Grobogan itu, sebelumnya dituntut 18 tahun penjara. Dalam dakwaannya, jaksa menjerat Darbili dengan tiga pasal sekaligus. Pasal primer yang dikenakan adalah 340 KUHP mengenai pembunuhan berencana. Jeratan subsider atau kedua adalah pasal 339 KUHP mengenai pembunuhan yang diikuti, disertai, atau didahului perbuatan pidana lain. Hal yang meringankan Darbili adalah yang bersangkutan mengakui perbuatannya, sehingga memperlancar jalannya persidangan. Dirinya juga tak pernah dikenai hukuman, dan menyesali perbuatannya. Dalam uraian dakwaan, Darbili dinyatakan telah berencana mencuri Rp 5 juta di rumah majikan korban untuk biaya melamar pacar gelapnya, Yanti, warga Wonosobo yang juga menjadi pembantu di kompleks perumahan tersebut. Pembunuhan terjadi pukul 03.00 (10/4) setelah Darbili mengambil Rp 5 juta yang disimpan Sani di laci almari. Selain lehernya dijerat kabel kipas angin dan mulutnya disekap dengan selendang, kepala korban juga dibentur-benturkan ke lantai karena korban melawan. (yas-18d) |