| Kamis, 29 September 2005 | SEMARANG |
Persoalan Konservasi Benda Cagar Budaya (2-Habis)Tak Henti Berharap Kucuran SubsidiGEDUNG Lawang Sewu yang menjulang dan berhadapan dengan Tugu Muda, boleh jadi merupakan salah satu ikon Kota Semarang yang kini mulai bangkit. Bangunan yang pernah dijuluki Mutiara dari Semarang itu kini kerap digunakan sebagai tempat pameran. Inilah salah satu strategi yang dilakukan Divisi Properti Daop IV PT Kereta Api untuk merawat buah karya arsitek C Citroen. Gedung tersebut, dulu memang punya sejarah ikatan dengan perkereta-apian. Tahun 1902-1914, Lawang Sewu dibangun untuk kantor Nederlandsche Indische Spoorweg Maatschappijk, operator kereta api kala itu. Setelah kemerdekaan, gedung itu digunakan untuk kantor staf Divisi B Kodam VII Diponegoro, kemudian dikembalikan kepada Jawatan Kereta Api. Lawang Sewu dilindungi, baik oleh Undang-undang No 5/1992 tentang Benda Cagar Budaya, maupun SK Wali Kota No 646/ 50/1992 tentang Konservasi Bangunan-bangunan Kuno dan Bersejarah di Kota Semarang. ''Namun sejujurnya, tak mudah dan tak murah merawat bangunan kuno itu,'' aku Humas Daop IV PT KA, Suprapto. Sejak ''disapih'' dari kantor pusat 2002 lalu, Daop IV harus memutar otak menghidupi diri sendiri, sekaligus merawat bangunan-bangunan bersejarah tersebut. Kantor Daop IV di Jl Thamrin juga menjadi cagar budaya, begitu pula Stasiun Tawang dan Poncol. Upaya Divisi Properti Daop IV untuk "menjual" Lawang Sewu sebagai tempat pameran, menurut Suprapto, seolah keniscayaan. Meski tak mau menyebut angka-angka, dia memastikan ongkos pemeliharaan gedung tidak murah. Sebagai perbandingan, di tengah keterseok-seokan kereta api menghadapi persaingan, 60% pendapatan perusahaan itu digunakan untuk membayar gaji pegawai. ''Bisa dibayangkan, berapa yang kami punya untuk merawat bangunan itu. Tentu saja tidak cukup kalau tak ada subsidi,'' imbunya. Kendati tiap tahun tak henti mengharap subsidi perawatan, dana tersebut nyaris tak pernah mengucur dari saku pemerintah pusat atau Pemkot. Stasiun yang terhitung prasarana transportasi, menurut Suprapto, idealnya dikelola pemerintah. Namun kenyataannya, selain dibebani memelihara sarana, perusahaan itu juga harus terbebani oleh biaya perawatan prasarana. Langkah Tertentu Dosen Magister Teknik Arsitektur Undip Ir Totok Roesmanto mengatakan, selain penegakan hukum, Pemkot juga harus melakukan langkah-langkah tertentu sebagai upaya pelestarian bangunan cagar budaya. Antara lain, dengan melakukan sosialisasi kepada masyarakat. Menurut Totok, masyarakat selama ini belum mengerti pentingnya bangunan cagar budaya dan tidak merasa punya kebanggaan tersendiri. ''Sosialisasi bisa dilakukan dengan mencantumkan informasi bangunan-bangunan itu di dalam peta kota. Hal ini sudah dilakukan di kota-kota besar dunia, seperti Tokyo,'' jelasnya. Langkah lain, dengan memberi reward kepada para pemilik, baik berupa penghargaan maupun keringanan pajak serta memberi servis konsultasi gratis jika melakukan perbaikan, atau memberi keringanan pajak. Ini penting, sebab para pemilik telah terbebani dengan biaya yang harus mereka keluarkan. Sebagian pemilik punya cara berpikir provit oriented. Mereka menghitung untung rugi atas bangunan cagar budaya yang dimiliki. Apakah renovasi itu menguntungkan? Atau justru sebaliknya. ''Mereka punya cara berpikir seperti pemilik rumah tradisional Kudus. Dibutuhkan banyak dana untuk merawatnya. Padahal nilai kemanfaatannya bagi mereka atas perawatan itu tidak ada. Lantaran tak mau rugi, mereka memilih menjualnya. Toh tanah tempat bangunan itu berdiri masih dimiliki.'' Totok menilai, upaya Pemkot melestarikan bangunan cagar budaya masih setengah-setengah. Padahal jika dilihat dengan kacamata otonomi daerah, bangunan itu merupakan aset. Jika digarap secara optimal akan menghasilkan pendapatan. (Ninik Damiyati, Rukardi-18d) |