logo SUARA MERDEKA
Line
Kamis, 29 September 2005 SEMARANG
Line

Gedung Marabunta Segera Disegel

SEMARANG - Sejumlah pemerhati cagar budaya mendesak Pemkot Semarang agar mengirim surat ke Polwiltabes Semarang, terkait dengan perusakan Gedung Marabunta. Namun sebelum mengirim surat ke kepolisian, Pemkot akan segera mengambil langkah tegas berupa penyegelan.

Hal tersebut adalah salah satu butir kesepakatan yang dicapai dalam pertemuan, menyikapi pembongkaran Gedung Marabunta, Rabu (28/9). Pertemuan yang difasilitasi Dinas Tata Kota dan Permukiman (DTKP) Kota Semarang itu dihadiri perwakilan Ikatan Arsitek Indonesia (IAI) Daerah Jateng, Himpunan Ahli Perawatan Bangunan Indonesia (HAPBI), Dewan Pertimbangan Pembangunan Kota (DP2K), Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Semarang (Disparbud), Polwiltabes, Satpol PP, dan perwakilan pemilik.

Tindakan penyegelan, menurut Kasubdin Perencanaan dan Perizinan DTKP Ir Gunawan Wicaksono, merupakan salah satu butir hasil rapat. Pihaknya memastikan, dalam waktu dekat Satpol PP bersama dengan polisi akan memasang pita segel di sekitar bangunan Marabunta.

Hal itu, menurut Gunawan, untuk menghindari kerusakan lebih lanjut pada dinding, kusen pintu dan jendela, serta kanopi yang masih tersisa. ''Kendati atap gedung itu sudah dibongkar, masih ada bagian-bagian lain yang harus diselamatkan.

Jika tidak ada upaya pengamanan, dikhawatirkan bagian yang masih tersisa itu juga akan hilang,'' tandasnya.

Terdapat empat butir kesepakatan dari pertemuan kemarin. Butir pertama, kata Gunawan, Pemkot diminta memanggil pemilik bangunan, yakni Yogie Soegiarto Soetanto. Dalam pertemuan maupun konsultasi dengan para ahli bangunan kuno, Yogie mewakilkan Soeharsono alias Bambang, kontraktor yang diminta mengawasi proses pembongkaran.

Rusak Parah

Pada kesempatan tersebut, Soeharsono mengatakan, pembongkaran dilakukan karena kerusakan Marabunta sudah parah. Atap bagian utara gedung itu nyaris runtuh, sedangkan dua kuda-kuda penyangga atap nyaris ambruk. Dia hanya diminta mengawasi pembongkaran bagian gedung yang rusak.

''Namun pekerja yang melakukan pembongkaran rupanya membongkar seluruh bagian. Ketika ditegur, para tukang itu mengatakan, semua bagian atap Marabunta sudah dibeli,'' paparnya seperti ditirukan Gunawan.

Butir kedua, Pemkot diminta mengirim surat ke Polwiltabes. Butir ketiga, Pemkot diminta segera melakukan penyegelan, dan butir keempat, Pemkot harus segera menerbitkan surat perintah penghentian pelaksanaan pembongkaran (SP4).

''Kami akan segera menindaklanjuti hasil pertemuan itu. Jika tidak ditangani serius, pembongkaran Marabunta dikhawatirkan jadi preseden buruk bagi konservasi bangunan kuno di Semarang,'' ujar Gunawan.

Anggota DP2K Ir Pudjo Rahardjo MSP menyayangkan pembongkaran Marabunta. Bangunan cagar budaya tersebut dibongkar sejak Jumat (23/9) lalu, tanpa izin dari Pemkot. Menurut Pudjo, pembongkaran yang disertai dengan penjualan benda cagar budaya telah dilarang dalam Undang-undang No 5/1992 tentang Benda Cagar Budaya.

Selain dilindungi UU, Marabunta yang terletak di Jl Cendrawasih No 23 itu juga dilindungi oleh Perda No 8/2003 tentang Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan (RTBL) Kawasan Kota Lama Semarang.

Sementara itu Ketua IAI Jateng Widya Wijayanti menyatakan, pihaknya telah mengirim surat kepada Pemkot sejak Maret lalu.

Surat itu, kata Widya, berisi rekomendasi restorasi Marabunta. Saat itu pihaknya telah menyarankan agar konstruksi atap yang runtuh diperbaiki, bagian lain yang rawan runtuh ditopang, dan bagian dalam serta luar bangunan agar dibersihkan. (H5-18d)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA