| Kamis, 29 September 2005 | KEDU & DIY |
Pendukung Amelia Gelar Doa KeprihatinanPURWOREJO - Tidak kurang dari 25 orang pendukung calon bupati (cabup) Amelia A Yani melakukan doa bersama, Rabu (28/9). Doa itu, sedianya akan dilakukan di kantor Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Purworejo. Tetapi atas pertimbangan tertentu, akhirnya dilakukan di ruang tamu kantor staf ahli bupati, yang juga merupakan kantor Panitia Pengawas Pilkada (Panwas Pilkada). Amelia yang saat itu dimintai keterangan Panwas Pilkada sehubungan dengan laporannya atas dugaan adanya ketidakberesan dalam proses pilkada pun ikut berdoa bersama. Doa yang dipimpin KH Mahfud Hakim asal Maron, Loano, Purworejo, itu diberi nama ''Doa Keprihatinan''. Juru bicara cabup Amelia A Yani, R Abdullah, seusai melakukan doa bersama menyatakan acara itu untuk memberikan dorongan kepada Amelia agar terus berjuang menegakkan hukum. Doa itu, menurutnya, tidak berkaitan dengan soal kalah atau menang dalam pilkada. Tetapi, kata dia, karena muncul isu adanya penyelewengan hukum dalam proses pilkada. Maka, lanjutnya, kubunya akan berusaha membuktikan mana yang salah dan yang benar. ''Kami memanjatkan doa, supaya semua langkah mendapat rida dari Tuhan,'' ujarnya. Sementara itu Amelia A Yani mengatakan, doa tersebut merupakan gerakan moral untuk kebenaran dan keadilan. Dia menjamin, kubunya tidak akan melakukan tindakan-tindakan anarkis. Maka, dia memilih penyelesaian melalui lembaga peradilan. ''Pengadilan itu tempat untuk mencari keadilan, bukan untuk menyalahkan orang,'' ujarnya. Amelia memilih penyelesaian melalui lembaga peradilan, dengan alasan karena saat menjelang pilkada 3 September lalu dia juga terjerat masalah hukum dengan dugaan korupsi. Tetapi setelah proses peradilan dijalani, dia melihat di lembaga itu memang ada keadilan. Maka dari itu, atas dugaan adanya ketidakberesan hukum dalam pilkada Purworejo, dia memilih penyelesaiannya secara hukum. Seperti diberitakan, Amelia A Yani melalui kuasa hukumnya, Adnan Buyung Nasution & Partner melaporkan mantan ketua PN Purworejo, Dwi Djanuwanto SP SH yang biasa dipanggil Djanu, ke Komisi Yudisial. Djanu dilaporkan, karena diduga melanggar kode etik berkait dengan adanya surat keterangan yang dibuatnya dan menerangkan bahwa cabup Kelik Sumrahadi dianggap memenuhi syarat untuk mendaftarkan atau mencalonkan diri sebagai cabup. Sementara itu menurut Djanu, pembuatan surat keterangan itu antara lain didasarkan kepada petunjuk lisan dari Mahkamah Agung. (yon-36a) |